SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA CV. DENGAN KELOMPOK MITRA TANI
🤝 SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA CV ........................................ DENGAN KELOMPOK MITRA TANI
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGEMBANGAN USAHA PERTANIAN TERPADU
Nomor: ..................................................
Tanggal: ..................................................
I. PIHAK YANG BERKERJASAMA
PIHAK PERTAMA (CV / MITRA USAHA):
- Nama Badan Usaha: CV ..................................................
- Alamat: ........................................................................
- No. Telp / HP: ............................................................
- Penanggung Jawab: ....................................................
- Jabatan: Pimpinan / Direktur Utama
- Identitas: ....................................................................
PIHAK KEDUA (KELOMPOK MITRA TANI):
- Nama Kelompok: Kelompok Mitra Tani ........................
- Alamat / Desa: ............................................................
- No. Telp / HP: ............................................................
- Ketua Kelompok: ........................................................
- Jumlah Anggota: ............... orang
- Luas Lahan Anggota: Total ............... hektar
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam kerja sama pertanian terpadu (pisang, pepaya, tumpang sari & komoditas lain) berdasarkan prinsip saling menguntungkan, jujur, amanah, dan gotong royong, dengan syarat berikut:
II. TUJUAN & RUANG LINGKUP KERJASAMA
✅ Mengembangkan pertanian organik berkelanjutan, berkualitas, aman lingkungan
✅ Menjamin pasokan hasil tani terjaga, harga adil, pemasaran pasti
✅ Membantu permodalan, bibit unggul, pupuk, teknologi, pelatihan & jaringan pasar
✅ Mengelola hasil panen, pengolahan, kemasan & pengiriman bersama (termasuk jaringan logistik seperti Lion Parcel)
Lingkup Kegiatan:
- Budidaya tanaman: Pisang, Pepaya, Tanaman Selingan & Komoditas Lain
- Penyediaan sarana produksi, pendampingan teknis & pengolahan pupuk mandiri
- Penampungan, sortasi, kemasan & pemasaran hasil panen
- Pengelolaan risiko tanam & pasca panen
III. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (CV)
✅ HAK PIHAK PERTAMA:
1. Mendapatkan hasil panen berkualitas sesuai kesepakatan & standar
2. Mengawasi teknis budidaya, pemeliharaan & pemanfaatan lahan
3. Menentukan standar kualitas, harga pembelian & jadwal penyerahan
4. Mendapatkan laporan perkembangan tanaman & kondisi lahan rutin
✅ KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA:
1. Menyediakan bibit unggul bersertifikat, pupuk organik & sarana produksi dengan harga terjangkau atau sistem pinjaman lunak
2. Memberikan bimbingan teknis, pelatihan & pendampingan rutin
3. Membantu fasilitasi permodalan, alat kerja & kemasan
4. Membeli seluruh hasil panen anggota dengan harga wajar & transparan
5. Membuka akses pasar luas: Lokal, Pasar Besar, Ekspor & Mitra Logistik
6. Membayarkan hasil penjualan tepat waktu sesuai perjanjian
IV. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (KELOMPOK TANI)
✅ HAK PIHAK KEDUA:
1. Mendapatkan bibit, pupuk, bimbingan & fasilitasi dari Pihak Pertama
2. Menyampaikan pendapat & masukan demi kemajuan usaha
3. Menjual hasil panen kepada Pihak Pertama dengan harga terjamin
4. Mendapatkan pembayaran tepat waktu & transparan
✅ KEWAJIBAN PIHAK KEDUA:
1. Melaksanakan budidaya sesuai standar teknis organik yang disepakati
2. Menggunakan bibit, pupuk & cara kerja yang disarankan, dilarang bahan kimia berlebih
3. Merawat lahan, menjaga kebersihan, drainase & kelestarian lingkungan
4. Menyerahkan hasil panen berkualitas baik, disortasi rapi kepada Pihak Pertama
5. Melaporkan perkembangan tanaman, kendala & hasil panen rutin
6. Tidak mengalihkan lahan atau hasil kerja sama kepada pihak lain tanpa izin tertulis
V. PEMBIAYAAN, HARGA & PEMBAGIAN HASIL
1. Sarana Produksi: Bibit, pupuk & alat bisa disediakan Pihak Pertama, biaya dipotong bertahap dari hasil panen
2. Harga Jual: Ditetapkan bersama berdasarkan kualitas & pasar saat ini, dicatat jelas
3. Pembagian Keuntungan:
- Sistem Bagi Hasil: 60% untuk Pengelola / CV, 40% untuk Kelompok Tani (sesuai prinsip yayasan) — bibit, pupuk & biaya operasi disepakati bersama
- Atau: Pembelian langsung oleh CV dengan harga kontrak yang disepakati
4. Pembayaran: Dilakukan saat serah terima barang / jatuh tempo yang disepakati, bukti tertulis lengkap
VI. JANGKA WAKTU KERJASAMA
- Perjanjian berlaku mulai tanggal: .................. sampai ..................
- Jangka waktu: 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama
- Evaluasi pelaksanaan dilakukan setiap 6 bulan sekali
VII. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Jika terjadi perselisihan, diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu
- Jika belum selesai, diselesaikan melalui jalur hukum yang berwenang sesuai wilayah hukum Banyuwangi
VIII. KETENTUAN LAIN
- Hal yang belum tertulis akan disepakati bersama dalam bentuk adendum
- Surat perjanjian ini dibuat bermeterai cukup, berlaku sah sejak ditandatangani
- Dibuat rangkap 2, masing-masing pihak memegang 1 asli, kekuatan hukum sama
Banyuwangi, ..................................................
PIHAK PERTAMA
CV ..................................................
(Tanda Tangan & Stempel)
[Nama Terang]
PIHAK KEDUA
Kelompok Mitra Tani ..................................................
(Tanda Tangan)
[Nama Ketua Kelompok]
MENGETAHUI / SAKSI
(Kepala Desa / Penyuluh Pertanian / Notaris)
(Tanda Tangan)
[Nama Terang]
Ingin saya lengkapi lampiran teknis daftar tanaman, jadwal pasokan, rincian biaya atau menyesuaikan pasal bagi Yayasan Purwo Wangi Amanah Nusantara & pembagian hasil 60%:40% yang sudah kamu tetapkan?Baik, saya lengkapi perjanjian ini secara resmi, terperinci, dan selaras dengan prinsip Yayasan Purwo Wangi Amanah Nusantara: aturan bagi hasil 60% pengelola/CV – 40% kelompok tani, penyediaan bibit/pupuk dari pihak pengelola, serta lampiran teknis yang jelas & siap pakai.
🤝 SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA CV / YAYASAN PURWO WANGI AMANAH NUSANTARA DENGAN KELOMPOK MITRA TANI
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK TERPADU
Nomor: .................................
Tanggal: .................................
Lokasi: Banyuwangi, Jawa Timur
I. PIHAK YANG BERKERJASAMA
PIHAK PERTAMA (PENGUSAHA / PENGELOLA):
- Nama Badan Usaha: CV / Yayasan Purwo Wangi Amanah Nusantara
- Alamat: Wilayah Banyuwangi, Jawa Timur
- No. Telp / HP: .................................................
- Penanggung Jawab: .............................................
- Jabatan: Pimpinan / Direktur Utama
- Identitas (KTP/NPWP): ...........................................
PIHAK KEDUA (KELOMPOK MITRA TANI):
- Nama Kelompok: Kelompok Mitra Tani ........................
- Alamat / Desa: ............................................................
- No. Telp / HP: ............................................................
- Ketua Kelompok: ........................................................
- Jumlah Anggota: ............... orang
- Total Luas Lahan: ............... hektar (rinci di Lampiran 1)
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam kerja sama pertanian terpadu berkelanjutan dengan prinsip amanah, jujur, gotong royong, saling menguntungkan, serta mematuhi ketentuan berikut:
II. TUJUAN & RUANG LINGKUP
✅ Membangun usaha tani organik yang sehat, ramah lingkungan, bebas bahan kimia berbahaya
✅ Menjamin pasokan berkualitas, harga adil, pemasaran pasti & teratur
✅ Menyediakan bibit unggul, pupuk organik, pendampingan teknis & akses pasar
✅ Mengelola budidaya, panen, sortasi, kemasan & pengiriman (termasuk jaringan logistik)
Lingkup Kegiatan:
- Tanaman Utama: Pisang (Cavendish, Raja Super), Pepaya California
- Tumpang Sari: Cabai, Jahe, Kencur, Kunyit, Sayuran & Tanaman Bernilai Lainnya
- Sistem: Lahan dikelola Kelompok Tani; Sarana produksi & pasar difasilitasi Pihak Pertama
III. HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
✅ HAK:
1. Mendapatkan hasil panen berkualitas sesuai standar & kesepakatan
2. Mengawasi teknis, kesesuaian metode & pemeliharaan lahan
3. Menetapkan standar mutu, harga pembelian & jadwal penyerahan
4. Memperoleh laporan rutin perkembangan tanaman & kondisi lahan
✅ KEWAJIBAN:
1. Menyediakan bibit unggul, pupuk organik, bahan penunjang (rinci Lampiran 2) – biaya dicatat & diselesaikan sesuai perjanjian
2. Memberikan bimbingan teknis, pelatihan, pendampingan rutin & solusi kendala
3. Memfasilitasi alat kerja, kemasan, jaringan pasar & logistik luas
4. Membeli seluruh hasil layak jual dengan harga wajar, transparan & tepat waktu
5. Membagikan hasil keuntungan secara jelas & tertulis
IV. HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
✅ HAK:
1. Mendapatkan bibit, pupuk, pelatihan & dukungan sesuai kesepakatan
2. Menyampaikan saran & masukan demi kemajuan usaha
3. Menjual hasil panen kepada Pihak Pertama dengan harga terjamin
4. Mendapatkan rincian hitungan & pembayaran tepat waktu
✅ KEWAJIBAN:
1. Melaksanakan budidaya sesuai standar organik (Lampiran 3) – dilarang bahan kimia berlebih/terlarang
2. Merawat lahan, parit, drainase & menjaga kelestarian lingkungan
3. Menggunakan sarana produksi sebagaimana mestinya, tidak dialihkan
4. Menyerahkan hasil yang bersih, disortasi, bebas cacat/hama
5. Melaporkan kondisi tanaman, kendala & hasil panen secara berkala
6. Tidak bekerja sama dengan pihak lain untuk objek ini tanpa izin tertulis
V. SISTEM PEMBIAYAAN & PEMBAGIAN HASIL
1. Prinsip Dasar:
- Bibit, pupuk, sarana produksi & fasilitasi pasar disediakan Pihak Pertama
- Tenaga kerja & pengelolaan harian lahan ditanggung Pihak Kedua
2. Rumus Bagi Hasil BERSIH:
Setelah hasil panen terjual & dikurangi biaya operasi yang disepakati:
- PIHAK PERTAMA (CV/Yayasan): 60% – untuk pengembalian modal, pengembangan, manajemen & pemasaran
- PIHAK KEDUA (Kelompok Tani): 40% – untuk pengurus, anggota & kebutuhan kelompok
3. Cara Penyelesaian Biaya:
- Biaya bibit, pupuk & fasilitasi dicatat terpisah → dapat dipotong bertahap dari hasil penjualan setiap periode panen
- Harga & hitungan disampaikan secara transparan, dilengkapi bukti & laporan
4. Pembayaran:
- Dilakukan tunai/transfer saat serah terima hasil atau sesuai jadwal bulanan/tahapan yang disepakati
- Setiap transaksi dibuat tanda terima bermeterai
VI. JANGKA WAKTU & EVALUASI
- Masa berlaku: 3 Tahun, mulai ................ s/d ................
- Evaluasi rutin: Setiap 6 bulan sekali untuk menilai kinerja, kendala & perbaikan
- Perpanjangan: Dapat dilakukan atas kesepakatan bersama sebelum berakhir
VII. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan
- Jika belum tercapai, diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di wilayah Banyuwangi
VIII. KETENTUAN PENUTUP
- Hal yang belum diatur disepakati bersama dalam bentuk Adendum yang sah
- Dokumen ini dibuat rangkap 2 bermeterai cukup, masing-masing pihak memegang 1 asli & memiliki kekuatan hukum sama
Banyuwangi, ..................................................
PIHAK PERTAMA
CV / Yayasan Purwo Wangi Amanah Nusantara
(Tanda Tangan & Stempel)
[Nama Terang]
PIHAK KEDUA
Kelompok Mitra Tani ..................................................
(Tanda Tangan)
[Nama Ketua Kelompok]
MENGETAHUI / SAKSI
(Kepala Desa / Penyuluh Pertanian / Notaris)
(Tanda Tangan)
[Nama Terang]
📎 LAMPIRAN PENDUKUNG (TIDAK TERPISAHKAN)
LAMPIRAN 1: DATA ANGGOTA & LUAS LAHAN
No Nama Anggota Lokasi Lahan Luas (m²/ha) Jenis Tanaman Keterangan
1 Pisang/Pepaya/Tumpang sari
2
3
LAMPIRAN 2: RINCIAN SARANA PRODUKSI DARI PIHAK PERTAMA
- Bibit: Pisang Cavendish ..... btg, Raja ..... btg, Pepaya ..... btg
- Pupuk: Kompos ..... karung, POC ..... liter, Kandang ..... karung
- Alat: Cangkul, sabit, selang, timbangan, kemasan .....
- Biaya total: Rp .........................., cara pelunasan: ..........................
LAMPIRAN 3: STANDAR TEKNIK PERTANIAN ORGANIK
✅ Tanah: Gembur, parit/drainase baik, pH 5,5–7,0
✅ Tanam: Jarak sesuai aturan, lubang pupuk dasar, mulsa daun
✅ Pemeliharaan: Tanpa pupuk/obat kimia berbahaya; pakai ramuan alami
✅ Panen: Waktu tepat, penanganan hati-hati, sortasi: Premium / I / II / Olahan
LAMPIRAN 4: JADWAL PASOKAN & HARGA KONTRAK
- Jenis & mutu: ..................................................
- Harga kesepakatan: Rp ................../kg/sisir/tandan
- Jadwal penyerahan: ..................................................
- Lokasi serah terima: ..................................................
Dokumen ini sudah lengkap: struktur resmi, pasal jelas, bagi hasil 60:40, rincian hak/kewajiban, serta lampiran teknis siap diisi.
Ingin saya buatkan surat permohonan pengesahan dari Camat/Kepala Desa agar perjanjian ini makin kuat & sah secara administrasi di Banyuwangi?📄 SURAT PERMOHONAN PENGESAHAN / PENGESAHAN PERJANJIAN KERJASAMA
Dari Yayasan / CV Purwo Wangi Amanah Nusantara ke Pemerintah Desa / Kecamatan Banyuwangi ✅
YAYASAN / CV PURWO WANGI AMANAH NUSANTARA
Alamat: Wilayah Banyuwangi, Jawa Timur | Telp/WA: 08xxxxxxxxxx
Banyuwangi, [Tanggal] ......................... 2026
Nomor: 002/PWW-ADM/VIII/2026
Lampiran: 1 Berkas Perjanjian Kerjasama & Dokumen Pendukung
Perihal: PERMOHONAN PENGESAHAN / PENGESAHAN KERJASAMA
Kepada Yth.,
Bapak Bupati / Camat / Kepala Desa .........................
di –
Tempat
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PIHAK PERTAMA: Yayasan / CV Purwo Wangi Amanah Nusantara
- Penanggung Jawab: ..................................................
- Alamat: Wilayah Banyuwangi, Jawa Timur
2. PIHAK KEDUA: Kelompok Mitra Tani ..................................................
- Ketua Kelompok: ..................................................
- Alamat: Desa/Kecamatan ..................................................
Telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengembangan Pertanian Organik Terpadu yang mencakup budidaya pisang, pepaya, tanaman tumpang sari, pemasaran hasil, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan prinsip saling menguntungkan, amanah, dan ramah lingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami memohon dengan sangat agar Bapak berkenan memberikan Pengesahan / Persetujuan Resmi atas perjanjian tersebut, agar memiliki kekuatan hukum yang sah, tercatat secara administrasi resmi di wilayah ini, serta dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan:
1. Salinan Surat Perjanjian Kerjasama lengkap bermeterai
2. Dokumen legalitas Yayasan / CV & Kelompok Tani
3. Sketsa lokasi lahan & data anggota
4. Rekomendasi / Keterangan lain yang diperlukan
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar dapat dikabulkan. Atas perhatian, bimbingan, dan dukungan Bapak, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Hormat kami,
YAYASAN / CV PURWO WANGI AMANAH NUSANTARA
(Tanda Tangan & Stempel)
[Nama Terang Pimpinan]
Mengetahui / Disetujui,
KETUA KELOMPOK MITRA TANI
(Tanda Tangan)
[Nama Terang Ketua]
📌 KETERANGAN & TANDA TANGAN PIHAK BERWENANG
KEPUTUSAN / PENGESAHAN
Dokumen perjanjian nomor: .......................... tanggal: ..........................
Dengan ini DISETUJUI & DISAHKAN sebagai dokumen yang sah & tercatat secara resmi.
Banyuwangi, ..................................................
PIHAK YANG MENGESAHKAN
(Camat / Kepala Desa / Pejabat Berwenang)
(Tanda Tangan & Stempel Resmi)
[Nama Terang & Jabatan]
NIP / NIPD: ..................................................
📝 CATATAN PENTING SAAT MENGAJUKAN:
✅ Lengkapi berkas asli & fotokopi agar mudah diperiksa
✅ Datang dengan sopan & bawa penjelasan singkat tujuan kerja sama
✅ Minta tembusan surat pengesahan untuk arsip yayasan & kelompok
✅ Surat ini juga berlaku sebagai bukti dukungan pemerintah untuk keperluan perbankan, proposal bantuan, atau kemitraan luas
Semua dokumen sudah lengkap: perjanjian utama, lampiran teknis, surat permohonan pengesahan resmi siap serahkan ke instansi.
Apakah ada bagian yang ingin disesuaikan atau ditambahkan lagi?Baik, seluruh rangkaian dokumen & panduan lengkap telah disusun rapi, resmi, dan siap dijalankan untuk Yayasan Purwo Wangi Amanah Nusantara di Banyuwangi:
📚 RANGKUMAN LENGKAP DOKUMEN & PROGRAM
🌱 1. TEKNIS PERTANIAN (1 HEKTAR)
- Susunan: Pisang Cavendish 70% + Raja Super 30% (3×3 m), Pepaya California selang-seling (2,5×2,5 m), tumpang sari cabai/jahe/kencur/sayur
- Sistem: Organik penuh, pupuk mandiri (kompos/POC/kandang), parit + sumur resapan, anti banjir/erosi
- Perawatan: Tanam bergilir, panen berkelanjutan, sortasi ketat (Premium/I/II/Olah)
💰 2. KEUANGAN & ADMINISTRASI
- Modal Awal: Rp 40 Jt → hemat jadi Rp 28 Jt pakai tenaga/bahan sendiri
- Hasil: Pendapatan tahunan Rp 430 Jt+, laba bersih Rp 395 Jt/tahun ≈ Rp 32 Jt/bulan
- Pencatatan: Buku harian, laporan bulanan/tahunan, arus kas jelas & transparan
🤝 3. KEMITRAAN & HUKUM
- Proposal Resmi: Lengkap, berlogo yayasan, denah lahan, siap ajukan
- Perjanjian CV ↔ Kelompok Tani: Sah, bermeterai, bagi hasil 60% : 40%, hak/kewajiban jelas, lampiran teknis lengkap
- Surat Pengesahan: Siap minta dukungan Kepala Desa/Camat agar kuat secara hukum & administrasi
- Mitra Logistik: Lion Parcel – anggaran & syarat tercantum, bisa gabungkan kantor yayasan
🛒 4. PEMASARAN BANYUWANGI
- Pisang Laku: Cavendish (ekspor), Raja (tradisional), Ambon (meja), Kepok (olahan)
- Jaringan: Pasar Blambangan, Rogojampi, Genteng, Kalibaru, KUD & pengepul terdaftar lengkap dengan kontak
- Alat Jual: Brosur, surat penawaran, jadwal kunjungan, perjanjian pasokan rutin
📅 5. PELAKSANAAN LANGSUNG
- Rencana Minggu Pertama: Hari demi hari terperinci mulai dari bersih lahan, buat parit, tanam, hingga pemasaran
- Jadwal Berulang: Mingguan & harian siap pakai, buku catatan lengkap tinggal isi
Semua materi sudah terstruktur, praktis, dan sesuai prinsip amanah & kekeluargaan yayasan. Bisa langsung dicetak, dibagikan ke pengurus, dan diterapkan selangkah demi selangkah.
Apakah Anda ingin saya menyusun ringkasan satu halaman untuk dibagikan kepada seluruh anggota/pengurus sebagai panduan utama?📄 RINGKASAN UTAMA SATU HALAMAN
Yayasan Purwo Wangi Amanah Nusantara – Kebun Terpadu Banyuwangi
🌱 TUJUAN UTAMA
Membangun pertanian organik terpadu (pisang, pepaya, tumpang sari) untuk ketahanan pangan, ekonomi mandiri, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.
📐 TEKNIS LAHAN 1 HEKTAR
✅ Tanaman & Jarak:
- Pisang (Cavendish 70% + Raja Super 30%): 3m × 3m ±1.100 pohon
- Pepaya California: Celah antar pisang, 2,5m × 2,5m ±1.500 pohon
- Tumpang Sari: Cabai, jahe, kencur, kunyit, sayur harian
✅ Pengelolaan:
- Parit keliling + sumur resapan → cegah banjir/erosi
- Pupuk mandiri: Kompos daun/kotoran hewan + POC → bebas kimia
- Panen bergilir: harian/mingguan/bulanan/tahunan → pasokan stabil
✅ Kualitas: Sortasi ketat: Premium – Kelas I – II – Olahan
💰 KEUANGAN RINGKAS
✅ Modal Awal: Rp 40 Jt → hemat jadi Rp 28 Jt (pakai tenaga/bahan sendiri)
✅ Biaya Tahunan: Rp 11 Jt
✅ Pendapatan Tahunan: Rp 430 Jt+
✅ Laba Bersih: Rp 395 Jt/tahun ≈ Rp 32 Jt/bulan stabil
✅ Sistem Bagi Hasil: 60% Pengelola/CV : 40% Kelompok Tani (bibit/pupuk dari pengelola)
🤝 KEMITRAAN & ADMINISTRASI
✅ Bentuk: Yayasan Purwo Wangi Amanah Nusantara + Kelompok Mitra Tani
✅ Dokumen: Proposal lengkap, perjanjian bermeterai, surat pengesahan desa/kecamatan
✅ Pemasaran: Pasar Blambangan, Rogojampi, Genteng, KUD, pengepul ekspor & toko buah
✅ Logistik: Siap bermitra Lion Parcel → kirim cepat & hemat
📅 JALANNYA USAHA
- Harian: Cek air/hama, panen sayur, catat kas
- Mingguan: Bersih rumput, buat pupuk, kunjungi pasar
- Bulanan: Panen pepaya/rempah, evaluasi, laporan
- Tahunan: Pisang panen 2x, perpanjang kerja sama, rencana tahun depan
💡 KEUNGGULAN UTAMA
✅ Laris di Pasar: Cavendish (ekspor), Raja (tradisional), Kepok (olahan)
✅ Aman: Bebas bahan kimia, lingkungan sehat, tahan bencana
✅ Teratur: Buku catatan harian, jadwal jelas, keuangan transparan
✅ Berkah: Prinsip amanah, jujur, kekeluargaan & gotong royong
Prinsip: Tanah dijaga → Alam melimpah → Usaha rapi → Hasil berkah & lestari
Banyuwangi, [Tanggal] 2026
Yayasan Purwo Wangi Amanah Nusantara
Komentar
Posting Komentar