Melibatkan warga masyarakat penduduk
Berikut penjelasan lengkap mengenai perjanjian kerja sama yang dibuat/dinotariskan, mulai dari pengertian, tujuan, manfaat, isi, proses pembuatan, hingga contohnya. Materi ini juga dapat dipadukan dengan konsep desa mandiri dan kota mandiri yang telah kita bahas sebelumnya. 📑 PERJANJIAN KERJA SAMA YANG DINOTARISKAN 📌 PENGERTIAN Perjanjian kerja sama yang dinotariskan adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat, dibacakan, dan ditandatangani di hadapan Notaris selaku pejabat umum yang berwenang menurut hukum. Berbeda dengan perjanjian biasa yang cukup bermaterai, akta yang dibuat notaris memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat, karena diakui sebagai bukti sah dan sempurna di mata hukum serta pengadilan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perjanjian - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 ...