Perjanjian kerja sama di hadapan notaris tanpa pajak
PERJANJIAN KERJA SAMA DI NOTARIS TANPA PAJAK Penjelasan hukum, kemungkinan, batasan, dan penerapan untuk kerjasama Yayasan ↔ PT/CV di bidang usaha, keuangan, dan pertanian 📌 PENGERTIAN DASAR Pertama-tama perlu dipahami: tidak ada istilah resmi "perjanjian tanpa pajak", tapi yang dimaksud biasanya: 1. Tidak ada pajak yang dibebankan atas isi/objek perjanjian itu sendiri 2. Tidak ada kewajiban pajak tambahan yang timbul hanya karena perjanjian dibuat dalam bentuk akta notaris 3. Atau perjanjian yang isinya tidak menimbulkan objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan Perlu dibedakan: ✅ Pajak atas jasa Notaris → dibayar oleh Notaris dari penghasilan jasanya, tidak menjadi beban Anda ✅ Pajak atas transaksi/kegiatan yang diatur dalam perjanjian → ini yang bisa diatur agar tidak timbul atau tidak ada, sesuai jenis kerjasama ⚖️ KAPAN BISA DIBUAT "TANPA PAJAK"? Anda bisa membuat perjanjian di hadapan Notaris tanpa...