PENJELASAN LENGKAP: Cash Fund • Blocked Fund • Cash Collateral • Cash Flow
📌 PENJELASAN LENGKAP: Cash Fund • Blocked Fund • Cash Collateral • Cash Flow
Penerapan di PT, CV, dan Yayasan
🔹 1. CASH FUND (DANA TUNAI / DANA KERJA)
Uang tunai yang bebas dipakai kapan saja untuk operasional harian
- Sifat: Cair, tidak terikat syarat, bisa langsung digunakan
- Posisi: Aktiva Lancar → Kas & Bank
- 🔸 Di PT: Uang untuk bayar gaji, beli bahan, biaya administrasi, operasi usaha
- 🔸 Di CV: Sama seperti PT, untuk kebutuhan berjalan usaha
- 🔸 Di Yayasan: Uang operasional kegiatan harian, beli perlengkapan pelatihan, bantuan rutin
- Contoh: Saldo kas di rekening yang bisa diambil kapan saja
🔹 2. BLOCKED FUND (DANA DIBLOKIR / DANA TERIKAT)
Uang milik badan yang TIDAK BOLEH dipakai sembarangan, dikunci untuk tujuan tertentu
- Sifat: Ada di rekening tapi penggunaannya dibatasi aturan/hukum
- 🔸 Di PT: Wajib sisihkan Cadangan Wajib min 10% laba tiap tahun sampai 20% modal; hanya boleh dipakai sesuai keputusan RUPS
- 🔸 Di CV: Cadangan risiko usaha, dana perawatan besar, atau kesepakatan pengurus
- 🔸 Di Yayasan: Dana Abadi (tidak boleh diambil pokoknya, hanya hasil bunganya untuk program) & Dana Terikat Donatur (harus dipakai sesuai permintaan pemberi dana)
- Contoh: Uang yang disisihkan dan disepakati tidak boleh dipakai bagi hasil
🔹 3. CASH COLLATERAL (JAMINAN TUNAI)
Uang tunai yang dijadikan jaminan kepada pihak lain
- Sifat: Sepenuhnya terikat, tidak bisa ditarik/dipakai sampai kewajiban lunas 100%
- 🔸 Di PT: Jaminan pinjaman bank, tender proyek, atau kontrak kerjasama
- 🔸 Di CV: Jaminan kepada mitra penyedia modal atau perjanjian kemitraan
- 🔸 Di Yayasan: Jaminan pelaksanaan program bantuan pemerintah/hibah
- Contoh: Uang disimpan di rekening garansi, baru dilepas setelah kontrak selesai atau utang lunas
🔹 4. CASH FLOW (LAPORAN ARUS KAS)
Laporan yang mencatat semua penerimaan & pengeluaran uang dalam periode tertentu
- Fungsi: Memastikan badan selalu punya uang tunai cukup, tidak bangkrut meskipun untung di kertas
- Struktur Umum: Arus Kas Operasi + Investasi + Pendanaan
- 🔸 Di PT:
- Pendanaan: Setoran modal saham, pinjaman, pembayaran dividen
- Wajib rapi untuk RUPS, pajak, dan audit
- 🔸 Di CV:
- Pendanaan: Setoran pengurus, pengambilan bagi hasil
- Lebih sederhana tapi tetap sah secara administrasi
- 🔸 Di Yayasan:
- Operasi: Penerimaan donasi/hibah & pengeluaran kegiatan sosial
- Tidak ada pembagian laba/dividen, seluruh sisa dana kembali untuk program
- Wajib transparan untuk donatur & publik
📋 PERBANDINGAN SINGKAT
JENIS DANA PT CV YAYASAN
Cash Fund Dana operasional usaha Dana operasional usaha Dana kegiatan & bantuan sosial
Blocked Fund Cadangan Wajib UU PT Cadangan kesepakatan pengurus Dana Abadi & Dana Terikat Donatur
Cash Collateral Jaminan kredit/kontrak Jaminan kemitraan Jaminan pelaksanaan hibah/program
Cash Flow Ada pos Dividen & Modal Saham Ada pos Bagi Hasil & Setoran Pengurus Tidak ada pembagian laba, semua untuk misi sosial
Semoga perbedaannya sudah jelas dan bisa diterapkan rapi di administrasi ketiga badan hukum Anda! 📊⚖️
Ada bagian yang ingin diperjelas lagi?
Komentar
Posting Komentar