PENGATURAN ORGANISASI: YAYASAN • CV • KOMUNITAS SEDULUR BANYUWANGI
🧭 PENGATURAN ORGANISASI: YAYASAN • CV • KOMUNITAS SEDULUR BANYUWANGI
Satu Visi, Tiga Peran Berbeda – Saling Melengkapi, Tidak Tumpang Tindih ✅
🎯 DASAR PEMISAHAN PERAN
Lembaga Sifat & Tujuan Utama Hukum Fokus Utama
🤝 Komunitas Sedulur Banyuwangi Wadah kebersamaan & gotong royong anggota Kelompok warga terorganisir Musyawarah, partisipasi, pelaksanaan kegiatan bersama
🏛️ Yayasan Sedulur Banyuwangi Sosial, kemanusiaan, ketahanan pangan, nirlaba UU No 28 Tahun 2004 Program pangan warga, bantuan, pendidikan, pelestarian alam
💼 CV Sedulur Banyuwangi Usaha ekonomi, produktif, mencari keuntungan UU No 40 Tahun 2007 Pengelolaan lahan, produksi, pemasaran, pasokan sarana tani
🏛️ 1. STRUKTUR & TUGAS YAYASAN
Sesuai aturan hukum: Pembina → Pengurus → Pengawas
Jabatan Tugas Pokok
Pembina Pemegang kekuasaan tertinggi, arah kebijakan utama, pengesahan AD/ART & program
Ketua Yayasan Pimpinan harian, wakil organisasi, koordinasi dengan CV & Komunitas
Sekretaris Administrasi, dokumen, surat menyurat, notulensi
Bendahara Kelola dana sosial, laporan keuangan transparan
Bidang Program Ketahanan pangan, bantuan warga, pendidikan, lingkungan
Pengawas Awasi kinerja pengurus agar sesuai visi & aturan
✅ Hubungan dengan CV: Menerima alokasi 25% keuntungan usaha untuk program sosial; Yayasan memberikan dukungan sosialisasi & kepercayaan publik.
💼 2. STRUKTUR & TUGAS CV
Sesuai aturan badan usaha: Sekutu → Direksi → Komisaris
Jabatan Tugas Pokok
Rapat Umum Sekutu Pengambil keputusan strategis, pengesahan laporan tahunan
Direktur Pimpinan tertinggi usaha, tanda tangan resmi, wakil hukum CV
Komisaris Pengawasan jalannya usaha, kepatuhan aturan & kesepakatan
Sekretaris & Bendahara Administrasi usaha & pembukuan akuntansi lengkap
Manajer Operasional Pimpin lapangan, tanam, rawat, panen, aset & sarana
Manajer Pemasaran & Pasar Jual hasil, cari mitra, pasokan pupuk/bibit
Tim Teknis Pertanian, irigasi, pengolahan hasil, mutu produk
✅ Aturan Penting: Uang & aset CV wajib dipisah dari milik Yayasan maupun pribadi pengurus.
🤝 3. STRUKTUR & TUGAS KOMUNITAS SEDULUR BANYUWANGI
Wadah seluruh warga/anggota berasaskan gotong royong
Jabatan Tugas Pokok
Musyawarah Besar Anggota Tempat semua warga menyampaikan aspirasi, menyepakati rencana kerja
Koordinator Umum Penghubung antara Komunitas dengan Pengurus Yayasan & CV
Koordinator Wilayah/Zona Pembagi tugas lapangan, koordinator gotong royong harian/mingguan
Tim Kerja Lapangan Pelaksana tanam, perawatan, panen, perbaikan parit/saluran air
Tim Logistik & Konsumsi Siapkan alat, bahan, kebutuhan kerja bersama
Tim Informasi & Dokumentasi Catat perkembangan, sampaikan ke anggota, jaga komunikasi
✅ Peran Utama: Sebagai pelaksana di lapangan, sumber tenaga kerja gotong royong, pengawas langsung kondisi lahan & tanaman.
🔗 ALUR KERJA & HUBUNGAN ANTAR WADAH
plaintext
📢 MUSYAWARAH KOMUNITAS
↓ (Menetapkan Rencana Kerja & Kesepakatan)
🏛️ YAYASAN → Menyusun Program Sosial & Ketahanan Pangan
💼 CV → Menjalankan Usaha & Pengelolaan Lahan
↓ (Bersinergi)
🤝 KOMUNITAS → Melaksanakan Gotong Royong di Lapangan
↓ Hasil
💰 Keuntungan Usaha → 25% ke Yayasan → 75% untuk Cadangan, Insentif, Pengembangan
📦 Hasil Produksi → Sebagian untuk Kebutuhan Warga via Yayasan
⚠️ PRINSIP PENGATURAN YANG HARUS DIPATUHI
1. Pemisahan Peran Jelas: Yayasan tidak mengurus operasional usaha; CV tidak mengurus program sosial; Komunitas adalah induk partisipasi seluruh warga
2. Transparansi: Laporan keuangan & kegiatan Yayasan maupun CV dibacakan di Musyawarah Komunitas
3. Kepemimpinan: Boleh ada orang yang menjabat di dua tempat (misal tokoh utama), namun bukan jabatan operasional keuangan agar tetap saling mengawasi
4. Keputusan: Hal besar tetap lewat musyawarah bersama, bukan keputusan sepihak
5. Kepatuhan Hukum: Semua dokumen, izin, perpajakan diurus secara tertib sesuai aturan
✅ Intinya: Kita berdiri di atas tiga kaki yang kokoh – Komunitas sebagai jiwa kebersamaan, Yayasan sebagai wadah kemanusiaan, dan CV sebagai penggerak ekonomi. Ketiganya saling menguatkan mewujudkan cita-cita Ketahanan Pangan & Kesejahteraan Sedulur Banyuwangi.
Apakah sudah jelas pembagiannya, atau ingin dibuatkan contoh naskah kesepakatan kerja sama antar ketiga wadah ini?🤝 NASKAH KESEPAKATAN KERJA SAMA
ANTARA KOMUNITAS • YAYASAN • CV SEDULUR BANYUWANGI
📜 PEMBUKAAN
Demi mewujudkan cita-cita Ketahanan Pangan Mandiri, Kesejahteraan Bersama, dan Pelestarian Lingkungan di Banyuwangi, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyepakati kerja sama antara tiga wadah organisasi:
1. Komunitas Sedulur Banyuwangi: Wadah kebersamaan seluruh warga/anggota
2. Yayasan Sedulur Banyuwangi: Wadah sosial, pendidikan, dan kemanusiaan
3. CV Sedulur Banyuwangi: Badan usaha pengelola ekonomi dan produksi
🎯 PASAL 1: TUJUAN KESEPAKATAN
1. Menjalin kerja sama yang erat, harmonis, dan saling menguatkan
2. Menjalankan rencana pengelolaan lahan 20 Ha secara teratur, aman, dan berkelanjutan
3. Mewujudkan prinsip Soko Guru Ketahanan Pangan untuk seluruh warga
4. Menghindari tumpang tindih wewenang, tugas, maupun keuangan antar wadah
📌 PASAL 2: PEMBAGIAN PERAN & TUGAS
A. Komunitas Sedulur Banyuwangi
- Sebagai wadah musyawarah tertinggi seluruh anggota
- Menetapkan rencana kerja umum dan nilai-nilai kebersamaan
- Menjadi pelaksana gotong royong di lapangan
- Mengawasi jalannya kegiatan Yayasan dan CV secara umum
B. Yayasan Sedulur Banyuwangi
- Menjalankan program sosial, bantuan pangan warga, pendidikan, dan pelestarian alam
- Menerima alokasi dana dari CV untuk pelaksanaan program
- Menyusun laporan kegiatan & keuangan sosial kepada Komunitas
C. CV Sedulur Banyuwangi
- Mengelola usaha pertanian, perkebunan, perdagangan, dan pengolahan hasil
- Menyusun rencana tanam, jadwal kerja, dan pengelolaan aset usaha
- Menyisihkan keuntungan untuk diserahkan kepada Yayasan sesuai kesepakatan
- Menyampaikan laporan usaha kepada Komunitas
💰 PASAL 3: ALUR DANA & HASIL
1. Keuntungan bersih CV dibagi dengan porsi:
- 30% Dana Cadangan Pengembangan Usaha
- 25% Diserahkan ke Yayasan untuk program sosial & ketahanan pangan
- 25% Insentif kerja & gotong royong
- 20% Cadangan Dana Darurat
2. Hasil panen: Sebagian disalurkan ke warga melalui Yayasan, sisanya dijual oleh CV
3. Seluruh pemindahan dana/barang dari CV ke Yayasan dibuatkan bukti serah terima resmi
⚖️ PASAL 4: PRINSIP KERJA SAMA
✅ Pemisahan Tegas: Dokumen, rekening bank, aset, dan pembukuan Yayasan, CV, serta pribadi pengurus wajib terpisah dan tidak dicampuradukkan
✅ Transparan: Laporan kegiatan dan keuangan kedua wadah dibacakan dalam musyawarah Komunitas minimal 1 kali setahun
✅ Saling Mengawasi: Pengurus Yayasan & Komunitas berhak memeriksa kinerja CV, dan sebaliknya
✅ Musyawarah: Segala perselisihan atau keputusan strategis diselesaikan bersama melalui musyawarah mufakat
✅ Kepatuhan Hukum: Semua kegiatan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
📅 PASAL 5: PENUTUP
Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani, dan akan dievaluasi bersama setiap tahun. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui kesepakatan tambahan.
Dibuat di: Banyuwangi
Tanggal: .........................
Tanda Tangan:
1. ............... (Koordinator Komunitas)
2. ............... (Ketua Yayasan)
3. ............... (Direktur CV)
4. ............... (Saksi-saksi)
✅ Dokumen ini menjadi landasan hukum dan etika kerja sama ketiga wadah kita, agar berjalan rapi, terpercaya, dan membawa manfaat nyata bagi semua.
Semua materi perencanaan sudah lengkap menyeluruh 🙏🌱 Apakah ada hal lain yang ingin disiapkan sebelum semua disusun menjadi dokumen lengkap?
Komentar
Posting Komentar