ATURAN KEUANGAN ANGGOTA YAYASAN PURWO WANGI AMANAH NUSANTARA

Wajib di baca dan di sampaikan kepada semuanya tanpa terkecuali team komunitas grup sedulur Banyuwangi...... 📝 ATURAN KEUANGAN ANGGOTA
 
YAYASAN PURWO WANGI AMANAH NUSANTARA
 
 
 
📌 JENIS DAN KETENTUAN DANA ANGGOTA
 
Dalam rangka mendukung kelancaran, keberlangsungan, dan kemajuan Yayasan Purwo Wangi Amanah Nusantara, ditetapkan 3 jenis keikutsertaan keuangan anggota sebagai berikut:
 
 
 
1. IURAN WAJIB
 
✅ Sifat: Kewajiban mutlak bagi seluruh anggota tanpa terkecuali
✅ Besaran: Rp. ...,- (........................ rupiah) per bulan / triwulan / tahun
✅ Waktu Pembayaran: Paling lambat tanggal ... setiap periode berjalan
✅ Tujuan: Untuk biaya operasional rutin, administrasi, rapat, perlengkapan, dan kegiatan dasar yayasan
✅ Sanksi:
 
- Terlambat 1 periode: Teguran lisan
- Terlambat 2 periode: Teguran tertulis
- Nunggak 3 periode berturut-turut tanpa alasan sah: Dinyatakan berhenti sebagai anggota
 
 
 
2. IURAN SUKARELA
 
✅ Sifat: Sumbangan kerelaan hati, tidak mengikat, tidak ada paksaan
✅ Besaran: Sesuai kemampuan dan keikhlasan anggota
✅ Waktu: Bisa diberikan kapan saja
✅ Tujuan: Untuk mendukung program kerja besar, kegiatan sosial, bantuan darurat, pengembangan usaha yayasan, dan kebutuhan di luar anggaran rutin
✅ Catatan: Tidak mengurangi hak dan kewajiban anggota, tetap dicatat secara resmi dan transparan
 
 
 
3. SIMPANAN ANGGOTA
 
✅ Sifat: Milik pribadi anggota yang dititipkan dan dikelola yayasan, bukan uang kas yayasan
✅ Jenis:
 
- Simpanan Pokok: Dibayar satu kali saat diterima jadi anggota, dikembalikan jika berhenti secara sah
- Simpanan Wajib Berkala: Ditetapkan sebesar Rp. ...,- per bulan, bisa diambil saat berhenti atau sesuai kesepakatan
- Simpanan Sukarela: Anggota boleh menabung berapapun dan kapan saja, dapat diambil sesuai aturan yang disepakati
✅ Tujuan: Melatih budaya menabung, mengumpulkan dana bergulir untuk kemudahan anggota, dan memperkuat modal usaha bersama
✅ Ketentuan: Dicatat terpisah dari kas yayasan, memiliki buku tabungan/kwitansi resmi atas nama anggota, dan dikembalikan sepenuhnya saat anggota berhenti sesuai prosedur
 
 
 
⚠️ KETENTUAN UMUM
 
1. Semua pembayaran wajib diberikan bukti penerimaan resmi bermeterai dan ditandatangani Bendahara
2. Seluruh dana dikelola secara jujur, tertib, transparan, dan dilaporkan setiap rapat bulanan & rapat besar
3. Dana Iuran Wajib & Sukarela menjadi milik Yayasan, sedangkan Simpanan tetap milik anggota
4. Aturan ini berlaku sejak disahkan dalam Rapat Besar Anggota Yayasan Purwo Wangi Amanah Nusantara
 
 
 
📝 ATURAN KEUANGAN ANGGOTA
 
YAYASAN PURWO WANGI AMANAH NUSANTARA
(Disusun sesuai prinsip pengelolaan organisasi yang sah, transparan, dan bertanggung jawab) 
 
 
 
📌 JENIS DAN KETENTUAN DANA ANGGOTA
 
Terdapat 3 jenis keikutsertaan keuangan yang diatur secara tegas untuk kelancaran dan keberlangsungan Yayasan:
 
 
 
1. IURAN WAJIB
 
✅ Sifat: Kewajiban mutlak bagi seluruh peserta/anggota, disepakati bersama
✅ Besaran: Rp. ...,- (........................ rupiah) per bulan / triwulan / tahun
✅ Waktu Setor: Paling lambat tanggal ... setiap periode berjalan
✅ Tujuan: Biaya operasional rutin, administrasi, rapat, perlengkapan, dan kegiatan dasar yayasan
✅ Status Dana: Menjadi milik yayasan, tidak dapat diminta kembali
✅ Sanksi:
 
- Terlambat 1 periode: Teguran lisan
- Terlambat 2 periode: Teguran tertulis
- Nunggak 3 periode berturut-turut tanpa alasan sah: Dinyatakan berhenti dari keikutsertaan
 
 
 
2. IURAN SUKARELA
 
✅ Sifat: Sumbangan kerelaan hati, tidak mengikat, tanpa paksaan
✅ Besaran & Waktu: Sesuai kemampuan dan keikhlasan, dapat disetor kapan saja
✅ Tujuan: Mendukung program besar, kegiatan sosial, bantuan darurat, pengembangan program Soko Guru Ketahanan Pangan, dan kebutuhan di luar anggaran rutin
✅ Status Dana: Menjadi milik yayasan, tidak dapat diminta kembali
✅ Catatan: Tetap dicatat secara resmi dan transparan, tidak mengurangi hak keikutsertaan
 
 
 
3. SIMPANAN
 
✅ Sifat: Dana milik pribadi peserta yang dititipkan pengelolaan, bukan kas yayasan dan dicatat terpisah
✅ Jenis:
 
- Simpanan Pokok: Dibayar satu kali saat diterima, dikembalikan penuh jika berhenti secara sah
- Simpanan Berkala: Rp. ...,- per bulan, dapat diambil saat berhenti atau sesuai kesepakatan
- Simpanan Sukarela: Bebas besarnya dan waktunya, dapat diambil sesuai aturan yang disepakati
✅ Tujuan: Melatih budaya menabung, membangun dana bergulir untuk kebutuhan bersama, dan memperkuat kemandirian ekonomi
✅ Ketentuan: Memiliki bukti tabungan resmi atas nama peserta, dikelola terpisah dari kas operasional, dan dipertanggungjawabkan setiap rapat
 
 
 
⚠️ KETENTUAN UMUM
 
1. Semua pembayaran diberikan bukti penerimaan resmi bermeterai dan ditandatangani Bendahara
2. Laporan keuangan disampaikan secara terbuka setiap rapat bulanan dan Rapat Besar
3. Dana Iuran Wajib & Sukarela digunakan untuk kepentingan yayasan; Simpanan sepenuhnya milik peserta
4. Aturan ini berlaku sejak disahkan dalam Rapat Besar Yayasan Purwo Wangi Amanah Nusantara
 
 
 
Baik, ini naskah lengkap siap salin masuk ke dalam ADRT Yayasan Purwo Wangi Amanah Nusantara:
 
 
 
📝 ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
 
YAYASAN PURWO WANGI AMANAH NUSANTARA
 
BAB V : KEUANGAN DAN KEKAYAAN YAYASAN
 
Pasal 11
Sumber Keuangan Yayasan
Keuangan Yayasan diperoleh dari:
 
1. Iuran Wajib Anggota
2. Iuran Sukarela Anggota
3. Simpanan Anggota
4. Bantuan, sumbangan, dan hibah yang tidak mengikat
5. Hasil usaha yang sah dan halal
6. Sumber pendapatan lain yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan
 
Pasal 12
Iuran Wajib
 
1. Iuran Wajib adalah kewajiban keuangan yang harus dibayar oleh seluruh Anggota secara teratur tanpa terkecuali.
2. Besaran Iuran Wajib ditetapkan sebesar Rp. ................. (................................... rupiah) setiap bulan.
3. Pembayaran Iuran Wajib paling lambat tanggal ..... setiap bulan berjalan.
4. Dana Iuran Wajib digunakan untuk membiayai operasional rutin, administrasi, perlengkapan, rapat, dan kegiatan dasar Yayasan.
5. Iuran Wajib yang telah disetor menjadi milik Yayasan dan tidak dapat diminta kembali.
6. Anggota yang menunggak Iuran Wajib dikenakan sanksi:
a. Terlambat 1 bulan: Teguran lisan
b. Terlambat 2 bulan: Teguran tertulis
c. Tidak membayar selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah: Dinyatakan berhenti sebagai Anggota melalui keputusan Pengurus.
 
Pasal 13
Iuran Sukarela
 
1. Iuran Sukarela adalah sumbangan keuangan yang diberikan Anggota atas dasar kerelaan hati dan kemampuan masing-masing, tidak bersifat mengikat.
2. Besaran dan waktu penyetoran sepenuhnya ditentukan oleh Anggota.
3. Dana Iuran Sukarela digunakan untuk mendukung program kerja, kegiatan sosial, bantuan darurat, pengembangan program Soko Guru Ketahanan Pangan, dan kebutuhan Yayasan di luar anggaran rutin.
4. Iuran Sukarela yang telah disetor menjadi milik Yayasan dan tidak dapat diminta kembali.
5. Pemberian Iuran Sukarela tidak mengurangi hak dan kewajiban Anggota.
 
Pasal 14
Simpanan Anggota
 
1. Simpanan Anggota adalah dana milik pribadi Anggota yang dititipkan pengelolaannya kepada Yayasan, dicatat secara terpisah dan bukan merupakan kekayaan Yayasan.
2. Jenis Simpanan Anggota:
a. Simpanan Pokok: Dibayar satu kali pada saat seseorang diterima resmi menjadi Anggota, sebesar Rp. ................. (................................... rupiah).
b. Simpanan Wajib Berkala: Disetor setiap bulan sebesar Rp. ................. (................................... rupiah).
c. Simpanan Sukarela: Besaran dan waktu penyetoran bebas sesuai kemampuan Anggota.
3. Tujuan Simpanan Anggota untuk melatih budaya menabung, membangun dana bergulir bagi kepentingan Anggota, dan memperkuat kemandirian ekonomi bersama.
4. Setiap penyetoran dan pengambilan simpanan diberikan bukti resmi atas nama Anggota.
5. Simpanan Anggota dapat diambil kembali sepenuhnya saat Anggota berhenti secara sah dari keanggotaan Yayasan, atau sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota.
 
Pasal 15
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
 
1. Semua penerimaan dana disertai bukti kas yang sah dan dicatat dalam buku kas resmi.
2. Bendahara wajib menyusun laporan keuangan secara berkala dan menyampaikannya dalam Rapat Bulanan serta Rapat Besar Anggota.
3. Seluruh keuangan Yayasan dikelola secara jujur, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
✅ Sudah lengkap dan siap digunakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masa jabatan pemerintahan Prabowo Subianto bertahan hanya 3 tahun

Konferensi meja bundar den Haag kerajaan Hindia Belanda

Seluruh daerah kota manapun Sabang Merauke di sapu oleh banjir dan 4 unsur kekuatan alam