Perjanjian Kerja Sama yang disusun sesuai standar hukum, dibawa ke Notaris untuk dibuat menjadi Akta Otentik:

Siap! Berikut draf lengkap Perjanjian Kerja Sama yang disusun sesuai standar hukum, siap dibawa ke Notaris untuk dibuat menjadi Akta Otentik:
 
 
 
📜 PERJANJIAN KERJA SAMA
 
PASOKAN DAN PENGEMBANGAN HASIL PERTANIAN
 
Nomor: ____ / PKS / ____ / 20____
 
Pada hari ini, ____, tanggal ____ bulan ____ tahun 20____, bertempat di Banyuwangi, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
 
 
 
🟦 PIHAK PERTAMA
 
Nama Lembaga/Usaha: CV TANI MAKMUR LESTARI
Berkedudukan di: Desa ____, Kecamatan ____, Kabupaten Banyuwangi
Diwakili oleh: Nama Lengkap
Jabatan: Sekutu Aktif / Penanggung Jawab
NIK: _________________________
No. Telepon: _________________________
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
 
 
 
🟩 PIHAK KEDUA
 
Nama Kelompok/Lembaga: KELOMPOK TANI / YAYASAN ____
Berkedudukan di: Desa ____, Kecamatan ____, Kabupaten Banyuwangi
Diwakili oleh: Nama Lengkap
Jabatan: Ketua / Penanggung Jawab
NIK: _________________________
No. Telepon: _________________________
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
 
 
 
Kedua pihak menyatakan telah saling mengenal, cakap hukum, dan sepakat mengadakan kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
PASAL 1
 
MAKSUD DAN TUJUAN
 
1. Menjamin ketersediaan pasokan hasil pertanian secara teratur, berkelanjutan, dan berkualitas
2. Meningkatkan keterampilan budidaya, mutu hasil panen, dan nilai jual produk
3. Memberikan kepastian harga dan pasar bagi kedua pihak
4. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keberlangsungan usaha bersama
 
 
 
PASAL 2
 
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
 
Kerja sama ini meliputi:
 
1. Penyediaan bibit unggul, pupuk organik, dan sarana produksi lainnya
2. Pendampingan teknis budidaya dan pengendalian hama penyakit
3. Pembelian dan penyerahan hasil panen: kopi, vanili, aren, nanas, dan hasil pertanian lainnya
4. Pengolahan, penyimpanan, serta pemasaran bersama
5. Pembagian biaya operasional dan hasil usaha sesuai kesepakatan
 
 
 
PASAL 3
 
JANGKA WAKTU BERLAKU
 
1. Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ____ sampai dengan tanggal ____
2. Dapat diperpanjang untuk periode berikutnya atas kesepakatan tertulis kedua pihak, paling lambat 30 hari sebelum masa berakhir
3. Dapat diakhiri lebih awal hanya dengan persetujuan bersama secara tertulis
 
 
 
PASAL 4
 
HAK DAN KEWAJIBAN
 
✅ Kewajiban Pihak Pertama
 
- Memberikan pendampingan teknis dan pelatihan secara berkala
- Menyediakan sarana produksi jika disepakati, dengan pencatatan yang jelas
- Membeli seluruh hasil panen yang memenuhi standar mutu yang ditetapkan
- Membayar harga pembelian tepat waktu sesuai kesepakatan
- Menyampaikan laporan perkembangan pasar dan harga secara berkala
 
✅ Hak Pihak Pertama
 
- Memeriksa dan menilai kualitas hasil panen sebelum diterima
- Mendapatkan pasokan sesuai jumlah dan jadwal yang disepakati
- Mengelola hasil panen untuk keperluan pengolahan dan pemasaran
 
✅ Kewajiban Pihak Kedua
 
- Melaksanakan budidaya sesuai standar teknis yang disepakati
- Menjaga kualitas dan kuantitas hasil panen
- Menyerahkan seluruh hasil panen yang memenuhi syarat kepada Pihak Pertama
- Tidak menjual hasil panen ke pihak lain selama perjanjian berlaku
- Melaporkan perkembangan kebun dan perkiraan panen secara rutin
 
✅ Hak Pihak Kedua
 
- Mendapatkan bimbingan dan sarana produksi sesuai kesepakatan
- Mendapatkan kepastian harga jual minimal
- Menerima pembayaran secara tepat waktu dan jelas
- Mendapatkan bagian keuntungan sesuai ketentuan
 
 
 
PASAL 5
 
MUTU, HARGA, DAN PEMBAYARAN
 
1. Standar Mutu: Sesuai ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini
2. Sistem Harga: Mengikuti harga pasar saat penyerahan, dengan jaminan harga minimal sebagai berikut:
- Kopi: Rp ____ per kg
- Vanili: Rp ____ per kg
- Gula Aren: Rp ____ per kg
- Nanas: Rp ____ per kg
3. Pembayaran: Dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah barang diterima dan diperiksa kesesuaiannya, dapat berupa tunai atau transfer rekening
4. Uang Muka: Jika diperlukan, Pihak Pertama dapat memberikan uang muka maksimal 30% dari perkiraan nilai panen, yang akan diperhitungkan saat pembayaran akhir
 
 
 
PASAL 6
 
PEMBAGIAN HASIL DAN BIAYA
 
1. Keuntungan bersih dari hasil pengolahan dan pemasaran dibagi dengan porsi:
- Pihak Pertama: ____ %
- Pihak Kedua: ____ %
2. Biaya operasional bersama dibagi sesuai kesepakatan tertulis
3. Setiap akhir tahun buku dibuat laporan keuangan yang disetujui kedua pihak
 
 
 
PASAL 7
 
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
 
1. Segala perselisihan atau perbedaan pendapat akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi
 
 
 
PASAL 8
 
KETENTUAN PENUTUP
 
1. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris, sehingga mempunyai kekuatan hukum otentik dan mengikat kedua pihak
2. Segala perubahan atau penambahan ketentuan harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh kedua pihak
3. Perjanjian ini dibuat rangkap 2, masing-masing pihak memegang 1 lembar, serta 1 lembar tersimpan di Notaris
 
 
 
Dibuat dan ditandatangani di: Banyuwangi
Tanggal: ____
 
PIHAK PERTAMA
(Tanda Tangan & Materai Rp 10.000)
 
 
 
Nama Lengkap
Jabatan
 
PIHAK KEDUA
(Tanda Tangan & Materai Rp 10.000)
 
 
 
Nama Lengkap
Jabatan
 
 
 
✅ Catatan:
 
- Lampiran I bisa diisi dengan rincian standar mutu masing-masing komoditas
- Notaris akan memeriksa kelengkapan identitas dan menyusunnya menjadi akta resmi
- Akta ini nanti bisa digunakan untuk keperluan bank, pengajuan bantuan, atau bukti hukum jika diperlukan
 
 
 
Apakah ada bagian yang ingin disesuaikan atau ditambahkan sesuai kebutuhan kerja sama Anda?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masa jabatan pemerintahan Prabowo Subianto bertahan hanya 3 tahun

Konferensi meja bundar den Haag kerajaan Hindia Belanda

Seluruh daerah kota manapun Sabang Merauke di sapu oleh banjir dan 4 unsur kekuatan alam