Tata tertib aturan peraturan ketentuan hak kewajiban tanggung anggota komunitas pengurus

Berikut adalah susunan pengurus, daftar anggota, dan peraturan tata tertib Yayasan yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia (UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan peraturan pelaksanaannya), disesuaikan dengan kebutuhan operasional di bidang yang Anda minati: bisnis, administrasi keuangan, dan pertanian.
 
 
 
SUSUNAN PENGURUS, ANGGOTA, DAN PERATURAN TATA TERTIB
 
YAYASAN [NAMA YAYASAN ANDA]
 
Bidang: Pemberdayaan Ekonomi, Administrasi Keuangan, dan Pengembangan Pertanian
Berbasis di: Banyuwangi, Jawa Timur
 
 
 
BAGIAN 1: SUSUNAN PENGURUS YAYASAN
 
Sesuai peraturan, yayasan memiliki 3 badan pengelola utama: Badan Pembina, Badan Pengurus, dan Badan Pengawas
 
1. Badan Pembina
 
- Merupakan badan tertinggi yang menetapkan kebijakan dasar yayasan
- Masa bakti: 5 tahun, dapat diangkat kembali
- Susunan:- Ketua Pembina
- Wakil Ketua Pembina
- Anggota Pembina (3–5 orang, dapat terdiri dari tokoh masyarakat, ahli bidang terkait, atau pendiri yayasan)
- Tugas utama:- Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Menilai kinerja badan pengurus dan pengawas
 
2. Badan Pengurus
 
- Menjalankan operasional sehari-hari yayasan
- Masa bakti: 4 tahun, dapat diangkat kembali maksimal 2 periode berturut-turut
- Susunan (disesuaikan dengan kebutuhan bidang usaha):Jabatan Tugas & Wewenang Utama 
Ketua Pengurus Memimpin seluruh kegiatan, mewakili yayasan di dalam dan luar hukum, menandatangani dokumen penting 
Wakil Ketua Pengurus Membantu ketua, menggantikan ketua jika berhalangan, mengkoordinasi bidang operasional 
Sekretaris Umum Mengelola administrasi, kearsipan, surat-menyurat, dan data keanggotaan 
Bendahara Umum Mengelola keuangan, menyusun laporan keuangan, mengatur arus kas, mematuhi ketentuan perbankan & perpajakan 
 
- Bagian Khusus Sesuai Bidang:- Kepala Bidang Pengembangan Usaha (kerjasama dengan PT/CV, penyusunan proposal pendanaan)
- Kepala Bidang Administrasi Keuangan (pengelolaan akun, pencatatan transaksi, kepatuhan peraturan keuangan)
- Kepala Bidang Pertanian (pengurusan izin usaha, pengelolaan pupuk dan sarana produksi, pengembangan komoditas)
 
3. Badan Pengawas
 
- Mengawasi jalannya kegiatan dan keuangan yayasan
- Masa bakti: 4 tahun, tidak boleh merangkap jabatan di badan pengurus
- Susunan:- Ketua Pengawas
- Anggota Pengawas (1–2 orang, disarankan memiliki latar belakang akuntansi atau hukum)
- Tugas utama:- Memeriksa laporan keuangan secara berkala (minimal 1 kali per 6 bulan)
- Memastikan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan yang berlaku
- Menyampaikan laporan pengawasan ke Badan Pembina
 
 
 
BAGIAN 2: DAFTAR DAN KRITERIA ANGGOTA
 
Yayasan tidak memiliki anggota seperti perkumpulan, tetapi memiliki mitra kerja, peserta program, dan tenaga ahli yang terdaftar. Berikut ketentuannya:
 
1. Jenis Keanggotaan
 
Jenis Kriteria Hak Kewajiban 
Mitra Kerja - Badan usaha (PT/CV) atau perorangan yang bergerak di bidang terkait - Memiliki izin usaha yang sah - Bersama tujuan dengan yayasan - Mendapatkan informasi program - Berpartisipasi dalam kerjasama - Mendapatkan bantuan teknis - Mematuhi perjanjian kerjasama - Menyampaikan laporan kegiatan - Menjaga nama baik yayasan 
Peserta Program - Warga masyarakat, petani, atau pelaku usaha lokal - Berdomisili di wilayah operasional (Banyuwangi & sekitarnya) - Membutuhkan bantuan atau pelatihan - Mengikuti program pelatihan/bantuan - Mendapatkan sarana produksi pertanian - Konsultasi keuangan & usaha - Mengikuti aturan program - Melaksanakan kegiatan dengan baik - Menyampaikan laporan perkembangan 
Tenaga Ahli - Memiliki keahlian di bidang hukum, keuangan, pertanian, atau administrasi - Memiliki sertifikasi atau pengalaman kerja yang relevan - Mendapatkan imbalan jasa sesuai kesepakatan - Berpartisipasi dalam penyusunan program - Mendapatkan penghargaan - Memberikan pendapat yang objektif - Menjaga kerahasiaan data - Bekerja sesuai standar profesi 
 
2. Tata Cara Pendaftaran
 
1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan sekretariat
2. Melampirkan dokumen pendukung: KTP, NPWP, izin usaha (jika ada), dan dokumen lain yang diminta
3. Disetujui oleh Badan Pengurus dalam rapat bulanan
4. Mendapatkan surat keterangan terdaftar
 
 
 
BAGIAN 3: PERATURAN TATA TERTIB
 
Disusun untuk menciptakan keteraturan, kedisiplinan, dan kelancaran kegiatan yayasan
 
BAB I: KETENTUAN UMUM
 
1. Tata tertib ini berlaku untuk seluruh pengurus, tenaga kerja, mitra, dan peserta program yayasan
2. Seluruh kegiatan harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan anggaran dasar yayasan
3. Setiap pihak wajib menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi yang dimiliki yayasan
 
BAB II: TATA TERTIB ADMINISTRASI
 
1. Pengelolaan Dokumen- Semua surat masuk/keluar harus dicatat dalam buku agenda dan diarsipkan dengan rapi
- Dokumen penting (akta pendirian, laporan keuangan, perjanjian kerjasama) disimpan dalam tempat yang aman dan dapat diakses sesuai wewenang
- Pengurusan izin (usaha, pertanian, dan izin lainnya) harus dilakukan sesuai prosedur dan tenggat waktu yang ditetapkan
2. Pengelolaan Keuangan- Semua transaksi keuangan harus memiliki bukti yang sah (kuitansi, faktur, dll.)
- Pencatatan keuangan dilakukan secara teratur dengan sistem akuntansi yang sesuai standar
- Dana yayasan hanya digunakan untuk tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar
- Penarikan dana di atas Rp 10.000.000 harus mendapatkan persetujuan ketua pengurus dan bendahara
- Laporan keuangan disusun setiap bulan dan diaudit setiap tahun oleh auditor independen
- Mematuhi ketentuan perbankan (pembukaan rekening, penyetoran, penarikan dana) yang berlaku di bank mitra
 
BAB III: TATA TERTIB KEGIATAN
 
1. Kerjasama dengan PT/CV/Yayasan Lain- Kerjasama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang disetujui kedua belah pihak
- Isi perjanjian harus jelas mengenai hak, kewajiban, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan
- Proposal pendanaan yang disusun harus berisi data yang akurat, rencana yang jelas, dan tujuan yang sesuai dengan visi yayasan
2. Kegiatan Bidang Pertanian- Penggunaan pupuk dan sarana produksi harus sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian
- Pengurusan izin usaha pertanian, izin pengelolaan lahan, dan izin lainnya dilakukan sesuai prosedur di Dinas Pertanian setempat
- Distribusi bantuan sarana produksi harus transparan dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
 
BAB IV: TATA TERTIB RAPAT
 
1. Rapat Badan Pembina diadakan minimal 1 kali setahun, rapat pengurus minimal 1 kali sebulan
2. Undangan rapat disampaikan minimal 3 hari sebelum pelaksanaan
3. Hasil rapat dicatat dalam berita acara dan ditandatangani oleh peserta rapat
4. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat; jika tidak tercapai, diambil dengan suara terbanyak
 
BAB V: SANKSI DAN PENGHARGAAN
 
1. Sanksi- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara keikutsertaan dalam kegiatan
- Pencabutan status sebagai mitra/peserta
- Tindakan hukum jika merugikan yayasan secara materiil atau nama baik
2. Penghargaan- Diberikan kepada pihak yang memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian tujuan yayasan
- Berbentuk piagam penghargaan, bantuan pengembangan usaha, atau bentuk lain yang sesuai
 
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
 
1. Tata tertib ini dapat diubah atau ditambah sesuai kebutuhan dengan persetujuan Badan Pembina
2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam keputusan pengurus tersendiri
3. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
 
 
 
Catatan Penting Sesuai Kebutuhan Anda:
 
- Untuk kerjasama dengan PT/CV: Yayasan dapat menjadi mitra strategis, penyedia pelatihan, atau pengelola program pendanaan selama tidak melakukan kegiatan mencari keuntungan (sesuai sifat yayasan)
- Untuk akun keuangan: Pembukaan rekening yayasan membutuhkan akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, dan identitas pengurus yang berwenang
- Untuk izin pertanian: Di Banyuwangi, pengurusan izin dapat dilakukan di Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi dengan persyaratan yang disesuaikan dengan jenis usaha pertanian
 
Apakah Anda ingin saya sesuaikan bagian tertentu lebih rinci lagi, misalnya contoh susunan pengurus yang spesifik untuk bidang pertanian, atau contoh format proposal pendanaan yang disusun yayasan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masa jabatan pemerintahan Prabowo Subianto bertahan hanya 3 tahun

Perkebunan terpadu

Konferensi meja bundar den Haag kerajaan Hindia Belanda