Perjanjian kerja sama di hadapan notaris tanpa pajak

PERJANJIAN KERJA SAMA DI NOTARIS TANPA PAJAK
 
Penjelasan hukum, kemungkinan, batasan, dan penerapan untuk kerjasama Yayasan ↔ PT/CV di bidang usaha, keuangan, dan pertanian
 
 
 
📌 PENGERTIAN DASAR
 
Pertama-tama perlu dipahami: tidak ada istilah resmi "perjanjian tanpa pajak", tapi yang dimaksud biasanya:
 
1. Tidak ada pajak yang dibebankan atas isi/objek perjanjian itu sendiri
2. Tidak ada kewajiban pajak tambahan yang timbul hanya karena perjanjian dibuat dalam bentuk akta notaris
3. Atau perjanjian yang isinya tidak menimbulkan objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan
 
Perlu dibedakan:
✅ Pajak atas jasa Notaris → dibayar oleh Notaris dari penghasilan jasanya, tidak menjadi beban Anda
✅ Pajak atas transaksi/kegiatan yang diatur dalam perjanjian → ini yang bisa diatur agar tidak timbul atau tidak ada, sesuai jenis kerjasama
 
 
 
⚖️ KAPAN BISA DIBUAT "TANPA PAJAK"?
 
Anda bisa membuat perjanjian di hadapan Notaris tanpa menimbulkan kewajiban pajak baru, jika:
 
1. ISI PERJANJIAN TIDAK MENGATUR TRANSAKSI YANG DIKENAKAN PAJAK
 
Jenis kerjasama yang tidak menimbulkan objek pajak:
 
Jenis Kerjasama Penjelasan 
Kerjasama Teknis/Administratif Misal: pertukaran data, penyusunan rencana, bimbingan teknis, penggunaan fasilitas tanpa imbalan materiil, penyusunan proposal bersama → tidak ada penyerahan barang/jasa yang dikenakan PPN, tidak ada penghasilan yang dikenakan PPh 
Kerjasama Nirlaba (sesuai tujuan Yayasan) Kerjasama yang murni untuk pemberdayaan masyarakat, pendidikan, pelatihan pertanian, bantuan sosial → tidak bertujuan mencari keuntungan, sehingga tidak ada objek pajak penghasilan 
Kerjasama Penyusunan Rencana & Perizinan Misal: saling membantu mengurus izin usaha pertanian, izin penggunaan pupuk, administrasi pendanaan → tidak ada transaksi jual beli atau pembayaran imbalan yang dikenakan pajak 
 
Contoh untuk kegiatan Anda:
 
- Kerjasama Yayasan dengan CV untuk menyusun rencana pengembangan pertanian di Banyuwangi
- Kerjasama penyusunan proposal pendanaan tanpa ada pembagian keuntungan
- Kerjasama pelatihan petani tentang penggunaan pupuk yang tepat
 
2. TIDAK ADA IMBALAN ATAU PEMBAYARAN YANG DIPERJANJIKAN
 
Jika dalam perjanjian tidak diatur adanya pembayaran, imbalan, pembagian keuntungan, atau penyerahan barang/jasa yang bernilai ekonomi, maka:
 
- Tidak ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) → karena tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak
- Tidak ada PPh (Pajak Penghasilan) → karena tidak ada pihak yang menerima penghasilan/keuntungan
- Tidak ada BPHTB atau pajak lain → karena tidak ada peralihan hak atas barang/aset
 
3. YANG DIBAYAR HANYA BIAYA PEMBUATAN AKTA SAJA
 
Biaya yang Anda keluarkan hanyalah:
 
- Biaya jasa Notaris → ini adalah penghasilan Notaris, kewajiban pajaknya ditanggung oleh Notaris sendiri (PPh Pasal 21/23 dan PPN jika memenuhi syarat), bukan beban Anda
- Bea Materai Rp10.000,- per lembar → kewajiban ini tetap ada, ini bukan "pajak transaksi" melainkan bea administrasi dokumen
 
 
 
❌ KAPAN TETAP ADA PAJAK?
 
Perjanjian di Notaris akan menimbulkan kewajiban pajak jika isinya mengatur:
 
- Pembayaran imbalan, upah, atau jasa
- Pembagian keuntungan usaha
- Penyerahan barang atau hak milik
- Peminjaman dana dengan bunga
- Kerjasama yang bertujuan mencari keuntungan
 
Contoh:
 
- Kerjasama penjualan hasil pertanian dengan pembagian keuntungan → timbul PPh dan PPN
- Kerjasama penyediaan pupuk dengan harga tertentu → timbul PPN
- Kerjasama pinjam meminjam dana dengan bunga → timbul PPh atas bunga
 
 
 
📋 CONTOH NASKAH PERJANJIAN DI NOTARIS TANPA OBJEK PAJAK
 
Disesuaikan untuk kerjasama Yayasan ↔ PT/CV di bidang pertanian dan pengembangan usaha
 
 
 
AKTA PERJANJIAN KERJA SAMA
 
Tidak Menimbulkan Objek Pajak
 
Nomor: [Nomor Akta]
Tanggal: [Tanggal Pembuatan]
Dibuat di: Banyuwangi, Jawa Timur
 
Yang bertanda tangan di bawah ini:
 
PIHAK PERTAMA
 
YAYASAN [NAMA YAYASAN]
 
- Berkedudukan di: [Alamat]
- Diwakili oleh: [Nama], Ketua Pengurus
- Berdasarkan: Akta Pendirian No. [xxx], SK Kemenkumham No. [xxx]
- NPWP: [Nomor NPWP]
 
PIHAK KEDUA
 
[NAMA PT/CV]
 
- Berkedudukan di: [Alamat]
- Diwakili oleh: [Nama], Direktur/Pemimpin
- Berdasarkan: Akta Pendirian No. [xxx], TDP/NIB No. [xxx]
- NPWP: [Nomor NPWP]
 
Kedua belah pihak dengan ini sepakat mengadakan kerja sama dengan ketentuan berikut:
 
PASAL 1: TUJUAN KERJA SAMA
 
Kerjasama ini bertujuan semata-mata untuk:
 
1. Menyusun rencana pengembangan pertanian dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Banyuwangi
2. Saling membantu pengurusan izin usaha pertanian, izin penggunaan pupuk, dan dokumen administrasi lainnya
3. Menyusun proposal pendanaan untuk program pengembangan usaha dan pertanian
4. Melaksanakan pelatihan dan penyuluhan bagi petani dan pelaku usaha
5. Kegiatan lain yang bersifat nirlaba, edukatif, dan pemberdayaan masyarakat
 
PASAL 2: BENTUK KERJA SAMA
 
1. Kedua belah pihak saling bertukar data, informasi, dan pengetahuan yang diperlukan
2. Memberikan bimbingan teknis dan administrasi secara timbal balik
3. Menyusun dokumen dan rencana kegiatan bersama
4. Tidak ada penyerahan barang, pembayaran imbalan, pembagian keuntungan, atau transaksi ekonomi apapun yang diatur dalam perjanjian ini
5. Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan prinsip saling membantu, tanpa menimbulkan kewajiban pembayaran apapun antara kedua belah pihak
 
PASAL 3: HAK DAN KEWAJIBAN
 
1. Hak: Mendapatkan informasi, bantuan teknis, dan dukungan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan tujuan kerjasama
2. Kewajiban: Menjalankan kerjasama dengan itikad baik, menjaga kerahasiaan data, dan melaksanakan tugas sesuai kesepakatan tanpa menuntut imbalan apapun
 
PASAL 4: JANGKA WAKTU
 
Berlaku selama [1-2 tahun] dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis
 
PASAL 5: KETENTUAN PENUTUP
 
1. Perjanjian ini tidak mengatur transaksi ekonomi, pembayaran, atau penyerahan hak atas barang/aset, sehingga tidak menimbulkan objek pajak apapun sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
2. Hal-hal yang belum diatur akan disepakati kemudian secara tertulis, dan tidak akan menimbulkan kewajiban pajak baru
3. Dibuat dalam 2 rangkap asli, masing-masing disimpan oleh kedua belah pihak, dan minuta disimpan di arsip Notaris
 
 
 
Dibuat dan ditandatangani di hadapan:
 
NOTARIS [NAMA NOTARIS]
Kantor di Banyuwangi
 
 
 
Tanda Tangan & Cap
 
PIHAK PERTAMA
 
 
 
Tanda Tangan & Cap
 
PIHAK KEDUA
 
 
 
Tanda Tangan & Cap
 
 
 
📌 HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN
 
1. ✅ Yang pasti TANPA PAJAK:- Tidak ada PPN, PPh, atau pajak transaksi lainnya yang menjadi beban Anda
- Hanya ada biaya jasa Notaris (ditanggung Anda sebagai biaya administrasi) dan bea materai Rp10.000,-
2. ⚠️ Yang HARUS DIPERHATIKAN:- Isi perjanjian harus benar-benar tidak mengandung unsur transaksi ekonomi atau pembayaran apapun
- Sesuai dengan tujuan yayasan (tidak mencari keuntungan) agar tidak melanggar UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
- Jika kemudian ada transaksi ekonomi, harus dibuat perjanjian terpisah yang akan diatur kewajiban pajaknya
3. 💡 MANFAATNYA UNTUK ANDA:- Mendapatkan kekuatan hukum akta otentik tanpa beban pajak transaksi
- Lebih mudah diterima oleh instansi pemerintah, bank, atau lembaga donor karena dokumennya sah dan jelas
- Memudahkan proses pengurusan izin pertanian, penyusunan proposal, dan kerjasama lainnya
 
 
 
📊 PERBANDINGAN
 
Aspek Perjanjian di Notaris Tanpa Objek Pajak Perjanjian di Notaris dengan Objek Pajak 
Isi Kerjasama teknis, administrasi, nirlaba Mengatur pembayaran, keuntungan, penyerahan barang 
Biaya Hanya biaya Notaris + materai Biaya Notaris + materai + pajak transaksi (jika ada) 
Kekuatan Hukum Sama-sama otentik dan kuat Sama-sama otentik dan kuat 
Cocok Untuk Penyusunan rencana, proposal, perizinan, kerjasama pemberdayaan Kerjasama usaha, perdagangan, pembagian hasil 
 
Apakah Anda ingin saya sesuaikan pasal-pasalnya secara khusus untuk kerjasama yang akan Anda jalankan, misalnya untuk pengurusan izin pupuk atau penyusunan proposal pendanaan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masa jabatan pemerintahan Prabowo Subianto bertahan hanya 3 tahun

Perkebunan terpadu

Konferensi meja bundar den Haag kerajaan Hindia Belanda