contoh draft MOU agreement perjanjian organisasi yayasan maupun PT dan CV
Berikut adalah Draf Surat Perjanjian Kerja Sama yang lengkap, sah secara hukum, dan disusun khusus untuk penguatan ketahanan pangan, melibatkan Kelompok Tani, Organisasi Masyarakat, Yayasan Sosial, Perseroan Terbatas (PT), dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Isinya merujuk pada konsep 7 Soko Guru, sistem tumpang sari, jadwal tanam, dan tujuan kemandirian pangan yang telah kita bahas sebelumnya.
📄 SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN KETAHANAN PANGAN BERKELANJUTAN
Nomor: 001 / SPK-KP / VI / 2026
Pada hari ini, tanggal ..................., bulan ..................., tahun dua ribu dua puluh enam (...................), bertempat di Kantor Desa/Kecamatan ..................., yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK-PIHAK YANG BEKERJA SAMA:
1. Nama Organisasi : KELOMPOK TANi
Alamat : Dusun ..................., Desa ..................., Kecamatan ...................
Yang sah diwakili oleh: Bapak .................................. (Ketua Kelompok)
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama Organisasi : ORGANISASI MASYARAKAT PEDULI DESA
Alamat : Jl. ..................., Desa/Kecamatan ...................
Yang sah diwakili oleh: Bapak/Ibu .................................. (Ketua Umum)
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Organisasi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
3. Nama Lembaga : YAYASAN .....
Alamat : Jl. ..................., Kota ...................
Akta Pendirian Nomor: ...................
Yang sah diwakili oleh: Bapak/Ibu .................................. (Ketua Pengurus)
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA.
4. Badan Usaha : PT. .....
Alamat : Jl. ..................., Kota ...................
Akta Pendirian Nomor: ...................
NPWP: ...................
Yang sah diwakili oleh: Bapak/Ibu .................................. (Direktur Utama)
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT.
5. Badan Usaha : CV. ......
Alamat : Jl. ..................., Kecamatan ...................
Akta Pendirian Nomor: ...................
NPWP: ...................
Yang sah diwakili oleh: Bapak/Ibu .................................. (Pengurus / Pemegang Saham)
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Persekutuan Komanditer, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KELIMA.
(PIHAK PERTAMA sampai dengan KELIMA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK).
✅ DASAR DAN TUJUAN
1. Bahwa PARA PIHAK memiliki kesamaan visi, misi, dan kepedulian yang tinggi terhadap ketahanan pangan nasional, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
2. Bahwa untuk mewujudkan Desa Mandiri Pangan dan Kota Mandiri Sejahtera, diperlukan sinergi, kerja sama, dan pembagian peran yang jelas antara unsur pelaksana lapangan, pendamping sosial, penyandang dana, dan pelaku usaha.
3. Bahwa PARA PIHAK sepakat melandasi kerja sama ini pada 7 (Tujuh) Soko Guru Ketahanan Pangan, yaitu: Kedaulatan Produksi, Ketersediaan & Cadangan, Akses & Keterjangkauan, Gizi & Keamanan, Kelembagaan & Kerja Sama, Keberlanjutan & Lingkungan, serta Ekonomi Berdaya Saing.
4. Bahwa pola yang diterapkan adalah Sistem Tumpang Sari Terpadu (Tanaman Harian, Mingguan, Bulanan, Musiman, dan Tahunan) meliputi komoditas: Pisang, Jahe (3 Jenis), Singkong, Jagung, Sayuran, dan Buah-buahan, serta pengolahan hasil menjadi produk bernilai tambah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 – MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud: Menyatukan potensi sumber daya alam, manusia, modal, teknologi, dan jaringan pemasaran milik PARA PIHAK untuk dikelola secara bersama-sama, profesional, dan berkelanjutan.
2. Tujuan:
a. Terjaminnya ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, dan beragam sepanjang waktu di wilayah kerja.
b. Terciptanya kemandirian pangan desa dan menjadi penyangga utama pasokan bagi wilayah kota sekitarnya.
c. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pengolahan hasil bumi dan rantai pasok yang efisien.
d. Melestarikan fungsi lingkungan dan kesuburan tanah untuk generasi mendatang.
PASAL 2 – OBJEK KERJA SAMA
Objek kerja sama ini meliputi:
1. Pengelolaan lahan pertanian seluas ± ............ Hektar yang terletak di Desa ..................., Kecamatan ..................., Kabupaten ...................
2. Pengembangan usaha agribisnis hulu-hilir mulai dari penyediaan bibit, pengolahan tanah, penanaman, pemeliharaan, panen, pasca panen, pengolahan produk (Tape, Manisan, Jamu, Tepung, dll), hingga pemasaran.
3. Pembangunan sarana prasarana pendukung: Lumbung Desa, Gudang Penyimpanan, Sentra Pengolahan, dan Jaringan Irigasi.
PASAL 3 – HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
🟡 KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA (Kelompok Tani):
a. Menyediakan tenaga kerja, keahlian budidaya, dan mengelola lahan sesuai jadwal tanam dan pola tumpang sari yang telah disepakati.
b. Bertanggung jawab atas pemeliharaan tanaman, kebersihan lahan, serta pemanenan tepat waktu.
c. Mengutamakan penggunaan pupuk organik dan ramah lingkungan sesuai prinsip keberlanjutan.
d. Melaporkan perkembangan tanaman dan kondisi lahan secara berkala setiap bulan kepada PARA PIHAK.
2. PIHAK KEDUA (Organisasi):
a. Melakukan pendampingan sosial, edukasi, dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan dan gizi.
b. Memfasilitasi pembentukan kelembagaan, kelompok wanita tani, dan gotong royong warga.
c. Menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya.
d. Memantau distribusi hasil produksi agar terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
3. PIHAK KETIGA (Yayasan):
a. Memberikan dukungan program sosial, penelitian, dan pengembangan teknologi tepat guna yang murah dan mudah diterapkan.
b. Membantu penyediaan bibit unggul, sarana produksi awal, serta pendanaan program pemberdayaan masyarakat.
c. Menjamin aspek keadilan dan keberlanjutan program untuk kesejahteraan umum.
4. PIHAK KEEMPAT (PT):
a. Menyediakan akses permodalan, manajemen profesional, dan standar mutu produksi.
b. Mengelola unit pengolahan hasil (Industri Kecil Menengah) untuk menciptakan nilai tambah produk.
c. Menguasai dan memperluas jaringan pemasaran hasil produksi ke tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional/Ekspor.
d. Menjamin pembayaran harga hasil panen petani sesuai harga pasar yang menguntungkan.
5. PIHAK KELIMA (CV):
a. Menyediakan sarana prasarana operasional, alat pertanian, transportasi, dan logistik.
b. Mengelola rantai pasok dan distribusi barang dari lahan ke pusat pengolahan maupun ke konsumen.
c. Menangani administrasi keuangan operasional harian dan penyediaan kebutuhan lapangan.
d. Bertanggung jawab atas kelancaran arus barang dan dana dalam kegiatan usaha.
🟡 HAK
1. Mendapatkan pembagian hasil keuntungan/hasil produksi sesuai persentase kesepakatan.
2. Mendapatkan perlindungan atas hak dan kewajiban sesuai perjanjian ini.
3. Memperoleh laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan keuangan secara berkala.
4. Mengusulkan inovasi, perbaikan, dan pengembangan usaha demi kemajuan bersama.
PASAL 4 – PEMBAGIAN HASIL USAHA
1. Seluruh hasil produksi dan keuntungan bersih yang diperoleh dari pelaksanaan kerja sama ini, setelah dikurangi biaya operasional, pajak, dan cadangan pengembangan usaha, akan dibagi dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA (Kelompok Tani): ............ % (Sebagai upah kerja, hak atas tanah, dan kesejahteraan warga)
- PIHAK KEDUA (Organisasi): ............ % (Sebagai dana sosial, edukasi, dan pemberdayaan)
- PIHAK KETIGA (Yayasan): ............ % (Sebagai dana penelitian, pengembangan, dan bantuan sosial)
- PIHAK KEEMPAT (PT): ............ % (Sebagai pengembalian modal, manajemen, dan pengembangan usaha)
- PIHAK KELIMA (CV): ............ % (Sebagai pengelolaan operasional, logistik, dan sarana)
2. Pembagian hasil dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau pada akhir tahun buku, setelah diaudit oleh tim verifikasi yang dibentuk bersama.
3. PARA PIHAK sepakat menyisihkan minimal 10% dari keuntungan bersih sebagai Dana Cadangan Bencana/Krisis Pangan untuk keamanan wilayah.
PASAL 5 – JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu /......., terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali berdasarkan musyawarah PARA PIHAK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku.
3. Dalam hal salah satu pihak hendak mengakhiri kerja sama sebelum waktunya, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis minimal 6 (enam) bulan sebelumnya dan menyelesaikan seluruh kewajiban serta hak-hak yang berlaku.
PASAL 6 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK berjanji akan menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan demi menjaga tujuan mulia ketahanan pangan.
2. Jika jalan musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah Hukum Pengadilan ....................
PASAL 7 – KETENTUAN PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam bentuk Adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 5 (lima), masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, diberikan kepada setiap PIHAK untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan disepakati oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
DITANDATANGANI DI: ............................
TANGGAL: ............................
PIHAK PERTAMA
KELOMPOK TANI....
( ........................................ )
Ketua
PIHAK KEDUA
ORGANISASI MASYARAKAT PEDULI DESA
( ........................................ )
Ketua Umum
PIHAK KETIGA
YAYASAN
( ........................................ )
Ketua Pengurus
PIHAK KEEMPAT
PT.......
( ........................................ )
Direktur Utama
PIHAK KELIMA
CV.....
( ........................................ )
Pengelola
MENGETAHUI:
Kepala Desa / Camat ............................
( ........................................ )
(Meterai Rp 10.000)
✅ Catatan Pengisian:
- Isi bagian dalam kurung ( ............ ) sesuai data asli instansi dan persentase kesepakatan pembagian hasil.
- Dokumen ini sudah mengatur peran masing-masing secara jelas: Kelompok sebagai pelaksana, Organisasi/Yayasan sebagai pendamping sosial & dana sosial, PT sebagai modal & pasar, dan CV sebagai operasional & logistik.
- Ini adalah dasar hukum yang kuat untuk menjalankan ekosistem ketahanan pangan yang sudah kita susun dari awal.
Komentar
Posting Komentar