Perjanjian kerja sama CV , PT dan yayasan

Berikut adalah dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun secara terpadu, berlaku untuk pengurus, anggota, komunitas, kelompok, dan tim kerja pada Yayasan, Perseroan Terbatas (PT), dan Commanditaire Vennootschap (CV). Dokumen ini disusun agar aturan, hak, kewajiban, dan mekanisme kerja jelas untuk semua jenis badan usaha/lembaga tersebut.
 
 
 
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 
Pengurus, Anggota, Komunitas, Kelompok, dan Tim Kerja
 
Berlaku untuk: ✅ Yayasan | ✅ PT | ✅ CV
Nama Lembaga/Badan Usaha: ........................................
Alamat Kedudukan: ........................................
Nomor Pendirian: ........................................
Masa Berlaku: Mulai tanggal ............ sampai dengan ada perubahan
 
 
 
BAGIAN PERTAMA: ANGGARAN DASAR
 
BAB I
 
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
 
1. Lembaga/Badan Usaha: Badan hukum atau usaha yang berbentuk Yayasan, PT, atau CV yang didirikan untuk tujuan sosial, kemanusiaan, keagamaan, atau usaha yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Pimpinan Tertinggi: Organ yang memegang kekuasaan tertinggi, yaitu:- Pada Yayasan: Pembina
- Pada PT: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Pada CV: Pemilik/Pendiri
3. Pengurus: Pihak yang ditugaskan untuk mengelola dan menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.
4. Anggota: Orang yang terdaftar resmi, menyetujui tujuan organisasi, dan berperan serta dalam kegiatan.
5. Komunitas/Kelompok/Tim Kerja: Kumpulan orang yang dibentuk untuk melaksanakan tugas, kegiatan, atau program tertentu sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya.
6. Kekayaan: Seluruh aset, dana, dan barang yang dimiliki atau dikuasai untuk keperluan organisasi.
 
Pasal 2
 
1. Semua kegiatan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Aturan ini berlaku bagi seluruh unsur organisasi tanpa terkecuali.
 
 
 
BAB II
 
TUJUAN DAN FUNGSI
 
Pasal 3
 
1. Tujuan Umum:- Mewujudkan visi dan misi organisasi yang telah ditetapkan.
- Mengatur hubungan, hak, dan kewajiban seluruh unsur organisasi.
- Menjamin kelancaran, ketertiban, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
- Meningkatkan kinerja, kerja sama, dan kebersamaan antar semua pihak.
2. Tujuan Khusus:- ✅ Yayasan: Mewujudkan kegiatan sosial, pendidikan, kemanusiaan, atau keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
- ✅ PT/CV: Mengembangkan usaha, menghasilkan keuntungan yang sah, dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan.
 
Pasal 4
Fungsi:
 
- Sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas dan kegiatan.
- Sebagai dasar penyelesaian masalah atau perselisihan yang terjadi.
- Sebagai sarana pengendalian dan pengawasan agar kegiatan berjalan sesuai rencana.
 
 
 
BAB III
 
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
 
Pasal 5
Struktur organisasi terdiri dari:
 
Unsur Organisasi Yayasan PT CV 
Pimpinan Tertinggi Pembina RUPS Pemilik/Pendiri 
Pengelola Pengurus Direksi/Manajemen Pimpinan/Pengelola 
Pengawas Badan Pengawas Dewan Komisaris Dapat dibentuk sesuai kebutuhan 
Pelaksana Anggota, Komunitas, Tim Kerja Karyawan, Tim Kerja, Kelompok Kerja Karyawan, Tim Kerja, Kelompok Kerja 
 
Pasal 6
 
1. Masa jabatan pengurus ditetapkan selama ............ tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan berakhir.
2. Komunitas, kelompok, atau tim kerja dapat dibentuk secara tetap atau sementara sesuai kebutuhan kegiatan.
 
 
 
BAB IV
 
KEKAYAAN DAN PENGELOLAANNYA
 
Pasal 7
 
1. Sumber kekayaan:- Modal awal pendiri
- Hasil usaha atau kegiatan yang sah
- Sumbangan, bantuan, atau hibah
- Sumber lain yang tidak bertentangan dengan hukum
2. Pengelolaan kekayaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan digunakan semata-mata untuk mencapai tujuan organisasi.
3. ✅ Yayasan: Hasil kegiatan tidak dibagikan sebagai keuntungan pribadi, melainkan untuk pengembangan kegiatan.
✅ PT/CV: Keuntungan dibagikan sesuai kesepakatan atau ketentuan yang berlaku.
 
 
 
BAB V
 
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
 
Pasal 8
 
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat pimpinan tertinggi yang diselenggarakan secara resmi.
2. Pembubaran organisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusan pimpinan tertinggi.
3. Setelah dibubarkan, sisa kekayaan dikelola sesuai peraturan yang berlaku.
 
 
 
BAGIAN KEDUA: ANGGARAN RUMAH TANGGA
 
BAB I
 
KEANGGOTAAN DAN KEIKUTSERTAAN
 
Pasal 1
 
1. Syarat Menjadi Anggota/Peserta:- Warga negara Indonesia atau pihak yang memenuhi syarat hukum.
- Cakap melakukan tindakan hukum.
- Menyetujui visi, misi, dan tujuan organisasi.
- Bersedia mematuhi semua peraturan yang berlaku.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena kejahatan berat.
2. Cara Penerimaan:- Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan sesuai ketentuan.
- Melalui proses penilaian atau pengangkatan oleh pihak yang berwenang.
- Ditetapkan dengan keputusan resmi.
3. Kategori Keikutsertaan:- Anggota Tetap: Terdaftar secara resmi dan memiliki hak serta kewajiban penuh.
- Anggota Tidak Tetap: Ikut serta dalam kegiatan tertentu sesuai kesepakatan.
- Anggota Kehormatan: Diangkat karena jasa atau kontribusi khusus bagi organisasi.
- Anggota Tim/Kelompok: Ditugaskan untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai bidangnya.
 
Pasal 2
Hak Anggota/Peserta:
 
1. Menyampaikan pendapat, usulan, dan saran.
2. Mendapatkan informasi yang jelas mengenai kegiatan dan perkembangan organisasi.
3. Memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan atau tugas tertentu.
4. Mendapatkan pembinaan, pelatihan, dan fasilitas sesuai ketentuan.
5. Mendapatkan perlindungan hukum selama melaksanakan tugas yang sah.
6. Mendapatkan hak lain yang diatur dalam perjanjian atau ketentuan khusus.
 
Pasal 3
Kewajiban Anggota/Peserta:
 
1. Mematuhi semua peraturan, keputusan, dan kebijakan organisasi.
2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan.
3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan jujur, rajin, dan bertanggung jawab.
4. Menjaga nama baik, kehormatan, dan kekayaan organisasi.
5. Saling menghormati dan bekerja sama dengan semua unsur organisasi.
6. Membayar iuran atau biaya yang ditetapkan (jika ada).
 
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan/Keikutsertaan:
 
1. Mengundurkan diri dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 30 hari sebelumnya.
2. Meninggal dunia.
3. Diberhentikan karena:- Melanggar peraturan organisasi.
- Tidak mampu melaksanakan tugas dalam waktu yang lama.
- Berperilaku yang merugikan nama baik atau kepentingan organisasi.
- Tidak aktif dalam waktu yang ditentukan.
4. Berakhirnya masa tugas atau kegiatan yang diikuti.
 
 
 
BAB II
 
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
 
Pasal 5
Hak Pengurus:
 
1. Mengambil keputusan dan tindakan sesuai dengan batas wewenang yang diberikan.
2. Mengatur dan mengendalikan jalannya kegiatan organisasi.
3. Mendapatkan dukungan dan fasilitas dalam melaksanakan tugas.
4. Menyusun rencana kerja dan anggaran untuk disetujui pimpinan tertinggi.
5. Mendapatkan penghargaan atau imbalan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Pasal 6
Kewajiban Pengurus:
 
1. Memimpin dan mengelola organisasi dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
2. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta anggaran yang telah disetujui.
3. Membuat laporan kegiatan dan keuangan secara berkala kepada pimpinan tertinggi.
4. Menjaga keamanan, keutuhan, dan kelancaran seluruh kegiatan organisasi.
5. Menyelesaikan masalah dan perselisihan yang terjadi secara adil dan bijaksana.
6. Mempertanggungjawabkan semua tindakan dan keputusan yang diambil.
 
 
 
BAB III
 
PEMBAGIAN TUGAS DAN TATA KERJA TIM/KOMPONEN KERJA
 
Pasal 7
 
1. Pembentukan komunitas, kelompok, atau tim kerja disesuaikan dengan bidang kegiatan dan kebutuhan organisasi, misalnya:- Tim Administrasi dan Umum
- Tim Keuangan dan Pendanaan
- Tim Operasional dan Pelaksanaan Kegiatan
- Tim Pemasaran dan Hubungan Masyarakat
- Tim Pengembangan dan Penelitian
- Tim Khusus untuk kegiatan tertentu
2. Setiap tim dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab atas kinerja dan hasil kerja timnya.
 
Pasal 8
Tata Kerja:
 
1. Setiap tim menyusun rencana kerja dan jadwal pelaksanaan tugas.
2. Koordinator tim mengoordinasikan kegiatan dan membagi tugas kepada setiap anggota.
3. Setiap anggota melaksanakan tugas yang diberikan dengan tepat waktu dan hasil yang baik.
4. Diadakan pertemuan rutin untuk mengevaluasi pekerjaan dan menyusun langkah selanjutnya.
5. Semua hasil kerja dan dokumen dicatat dan disimpan dengan rapi sebagai arsip organisasi.
 
 
 
BAB IV
 
RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
 
Pasal 9
 
1. Jenis Rapat:- Rapat Tahunan: Membahas laporan pertanggungjawaban, rencana kerja, dan anggaran tahunan.
- Rapat Rutin: Diadakan secara berkala untuk mengevaluasi kegiatan.
- Rapat Luar Biasa: Diadakan sewaktu-waktu jika ada hal penting atau mendesak.
2. Tata Cara:- Undangan rapat disampaikan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pelaksanaan.
- Rapat sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ jumlah pihak yang berhak hadir.
- Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat; jika tidak tercapai, diputuskan dengan suara terbanyak.
- Hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan pencatat.
 
 
 
BAB V
 
PENGELOLAAN KEUANGAN
 
Pasal 10
 
1. Semua pemasukan dan pengeluaran dicatat secara tertib dan akurat.
2. Setiap transaksi keuangan harus didasarkan pada bukti yang sah dan mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.
3. Batas wewenang persetujuan pengeluaran:- Di bawah Rp ........................... : Disetujui oleh Kepala Bagian Keuangan.
- Rp ........................... sampai dengan Rp ........................... : Disetujui oleh Pimpinan Pengurus.
- Di atas Rp ........................... : Disetujui oleh Pimpinan Tertinggi.
4. Laporan keuangan disusun setiap bulan, triwulan, dan tahunan, serta diperiksa oleh badan pengawas.
 
 
 
BAB VI
 
PENGAWASAN DAN SANKSI
 
Pasal 11
 
1. Pengawasan dilakukan oleh badan pengawas atau pihak yang ditunjuk, meliputi pemeriksaan kegiatan, keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan.
2. Hasil pengawasan disampaikan dalam laporan resmi dan dapat dijadikan dasar untuk perbaikan kinerja.
 
Pasal 12
 
1. Sanksi diberikan kepada siapa saja yang melanggar peraturan atau tidak melaksanakan kewajiban, berupa:- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Penundaan tugas atau jabatan
- Pencabutan tugas atau jabatan
- Pemberhentian dari keanggotaan atau keikutsertaan
- Tuntutan hukum jika menimbulkan kerugian materiil atau non-materiil
2. Pemberian sanksi dilakukan secara adil dan melalui proses pengecekan serta pembuktian yang jelas.
 
 
 
BAB VII
 
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 13
 
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam keputusan tersendiri yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di: ........................................
Pada tanggal: ........................................
 
Mengetahui dan Menyetujui,
 
Pimpinan Tertinggi
........................................
(Tanda tangan dan cap resmi)
 
Pengurus
........................................
(Tanda tangan dan cap resmi)
 
 
 
Apakah Anda ingin saya menambahkan ketentuan khusus yang disesuaikan dengan bidang kegiatan atau jenis lembaga yang Anda kelola?Berikut saya susun struktur organisasi komunitas, tim, dan kelompok kerja yang berlaku untuk CV, PT, maupun Yayasan, lengkap dengan tugas dan fungsi masing-masing bagian. Struktur ini disusun agar kegiatan operasional, pengembangan usaha, dan pencapaian tujuan organisasi berjalan dengan teratur dan jelas pembagian tugasnya.
 
 
 
STRUKTUR ORGANISASI KOMUNITAS, TIM DAN KELOMPOK KERJA
 
Berlaku untuk: CV / PT / Yayasan
Nama Lembaga: ........................................
Alamat: ........................................
Masa Berlaku: Tahun ............ s.d. ............
 
 
 
DASAR PEMIKIRAN
 
Struktur organisasi ini disusun dengan prinsip pembagian tugas yang jelas, saling mendukung, serta memisahkan fungsi pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan agar organisasi berjalan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
 
 
 
I. STRUKTUR UTAMA ORGANISASI
 
Lembaga Organ Puncak Organ Pengelola Organ Pengawas 
CV Pemilik / Pendiri Pimpinan / Direktur, Bagian-bagian Kerja - (dapat ditetapkan jika diperlukan) 
PT Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Direksi dan Manajemen Dewan Komisaris 
Yayasan Pembina Pengurus dan Tim Pelaksana Pengawas 
 
 
 
II. SUSUNAN ORGANISASI, TIM DAN KELOMPOK KERJA
 
Berikut adalah susunan rinci yang dapat diterapkan pada ketiga jenis lembaga tersebut, disesuaikan dengan skala dan kebutuhan kegiatan:
 
A. ORGAN PIMPINAN UTAMA
 
Jabatan Tugas dan Wewenang 
Pemilik / Ketua Utama / Direktur Utama / Ketua Pembina • Memegang kekuasaan tertinggi • Menetapkan visi, misi, tujuan, dan kebijakan umum • Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan • Mengangkat dan memberhentikan pejabat serta anggota tim • Bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan organisasi 
Wakil Pimpinan / Wakil Ketua / Wakil Direktur • Membantu tugas pimpinan utama • Menggantikan tugas dan wewenang pimpinan utama apabila berhalangan • Mengoordinasikan kerja antar bagian dan tim • Menyampaikan laporan kegiatan kepada pimpinan utama 
Dewan Penasihat / Pembimbing • Memberikan pertimbangan, saran, dan masukan terkait kebijakan dan pengembangan organisasi • Membantu menjalin hubungan dengan pihak eksternal • Memberikan arahan sesuai keahlian dan pengalaman yang dimiliki 
 
B. BAGIAN DAN TIM PELAKSANA
 
1. Bagian Administrasi dan Umum
 
Jabatan / Tim Tugas dan Wewenang 
Kepala Bagian • Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan administrasi dan umum • Menyusun sistem administrasi dan tata kearsipan • Menyampaikan laporan kegiatan kepada pimpinan 
Tim Administrasi • Mengelola surat-menyurat, dokumen, dan arsip organisasi • Mencatat dan mendokumentasikan semua kegiatan serta keputusan yang diambil • Mengurus keperluan kantor, peralatan, dan perlengkapan kerja • Menyusun jadwal pertemuan dan kegiatan organisasi 
Tim Kepegawaian / Keanggotaan • Mengelola data dan catatan pegawai/anggota • Menyusun aturan dan ketentuan kepegawaian/keanggotaan • Mengurus penerimaan, penempatan, dan pemberhentian pegawai/anggota • Mencatat kehadiran dan kinerja setiap orang 
 
2. Bagian Keuangan dan Pendanaan
 
Jabatan / Tim Tugas dan Wewenang 
Kepala Bagian • Memimpin pengelolaan keuangan organisasi • Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja • Memeriksa dan menyetujui setiap transaksi keuangan sesuai batas kewenangan • Menyusun laporan keuangan secara berkala 
Tim Bendahara dan Akuntansi • Mencatat semua pemasukan dan pengeluaran dana secara akurat dan rapi • Mengurus pembayaran gaji, biaya operasional, dan kewajiban keuangan lainnya • Menyimpan bukti transaksi dan dokumen keuangan dengan aman • Menyusun laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan 
Tim Pendanaan dan Kerjasama • Mencari sumber dana yang sah dan sesuai dengan tujuan organisasi • Mengurus kerja sama dengan pihak lain dalam hal pendanaan • Melaporkan penggunaan dana kepada pemberi dana dan pihak yang berwenang 
 
3. Bagian Operasional dan Pelaksanaan Kegiatan
 
Bagian ini disesuaikan dengan bidang usaha atau kegiatan organisasi, contohnya:
 
• Bidang Usaha / Produksi
 
Jabatan / Tim Tugas dan Wewenang 
Kepala Bagian • Menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan usaha/produksi • Mengawasi kualitas dan kuantitas hasil kerja • Mengoordinasikan kerja antar tim pelaksana • Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada pimpinan 
Tim Produksi / Pelaksana Teknis • Melaksanakan kegiatan produksi atau pemberian jasa sesuai rencana • Menjaga kualitas hasil kerja dan mematuhi standar yang ditetapkan • Melaporkan kendala dan kemajuan kegiatan kepada kepala bagian 
Tim Pengadaan dan Logistik • Mengurus pembelian bahan baku, peralatan, dan keperluan kegiatan • Mengelola penyimpanan dan pendistribusian barang • Mencatat persediaan barang dan melaporkan jika ada kebutuhan tambahan 
 
• Bidang Sosial, Pendidikan, atau Kemanusiaan (khusus Yayasan)
 
Jabatan / Tim Tugas dan Wewenang 
Kepala Bagian Program • Menyusun rencana program kegiatan sesuai tujuan yayasan • Menentukan sasaran, waktu, dan cara pelaksanaan program • Mengawasi pelaksanaan program agar sesuai dengan rencana dan ketentuan 
Tim Pelaksana Program • Melaksanakan kegiatan program yang telah ditetapkan • Menyampaikan informasi dan bantuan kepada pihak yang berhak menerimanya • Mencatat dan mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan 
Tim Penjangkauan Masyarakat • Mengidentifikasi kebutuhan dan masalah yang ada di masyarakat • Menyampaikan informasi mengenai kegiatan organisasi kepada masyarakat luas • Membangun hubungan dan kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait 
 
• Bidang Pemasaran dan Hubungan Masyarakat
 
Jabatan / Tim Tugas dan Wewenang 
Kepala Bagian • Menyusun strategi pemasaran dan promosi • Membangun dan memelihara hubungan baik dengan pelanggan, mitra, dan masyarakat • Menyampaikan citra positif organisasi kepada publik 
Tim Pemasaran dan Penjualan • Memperkenalkan produk atau jasa organisasi kepada calon pengguna • Melakukan promosi melalui berbagai media yang sesuai • Mengurus transaksi penjualan dan hubungan dengan pelanggan 
Tim Hubungan Masyarakat • Menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan pencapaian organisasi kepada publik • Menangani pertanyaan, saran, atau keluhan dari pihak luar • Membangun kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga lain 
 
4. Bagian Pengembangan dan Penelitian
 
Jabatan / Tim Tugas dan Wewenang 
Kepala Bagian • Menyusun rencana pengembangan usaha atau kegiatan organisasi • Melakukan penelitian dan pengkajian untuk meningkatkan kinerja dan hasil kerja • Menemukan peluang baru yang sesuai dengan tujuan organisasi 
Tim Peneliti dan Pengembang • Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pengembangan • Menganalisis kondisi pasar, lingkungan, dan kebutuhan yang ada • Menyusun usulan program atau cara kerja baru yang lebih baik 
 
C. ORGAN PENGAWAS
 
Jabatan Tugas dan Wewenang 
Ketua Pengawas / Ketua Dewan Komisaris • Memimpin kegiatan pengawasan terhadap seluruh kegiatan organisasi • Menyusun rencana dan jadwal pemeriksaan • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada organ yang berwenang 
Anggota Pengawas / Anggota Dewan Komisaris • Memeriksa dokumen, catatan keuangan, dan bukti pelaksanaan kegiatan • Meminta penjelasan kepada pengurus atau pelaksana kegiatan apabila ditemukan hal yang tidak sesuai • Memberikan saran atau teguran untuk perbaikan kinerja organisasi 
 
 
 
III. KELOMPOK KERJA KHUSUS
 
Selain struktur di atas, dapat dibentuk kelompok kerja sementara atau tetap untuk menangani kegiatan tertentu, misalnya:
 
- Kelompok Kerja Penyusunan Rencana Kerja
- Kelompok Kerja Acara dan Kegiatan Khusus
- Kelompok Kerja Penyusunan Laporan Tahunan
- Kelompok Kerja Perbaikan Sistem Kerja
 
Masing-masing kelompok kerja dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan.
 
 
 
IV. KETENTUAN UMUM
 
1. Setiap bagian, tim, dan kelompok kerja wajib bekerja sama dengan baik, saling mendukung, dan menghindari perselisihan yang dapat mengganggu kegiatan organisasi.
2. Setiap orang yang menduduki jabatan atau menjadi anggota tim wajib melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan.
3. Pembagian tugas dan wewenang ini dapat diubah atau disesuaikan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi, melalui keputusan pimpinan yang berwenang.
 
 
 
Ditetapkan di: ........................................
Tanggal: ........................................
 
Menyetujui,
 
........................................
Pimpinan Utama / Direktur / Ketua Pembina
 
 
 
Apakah Anda ingin saya menyesuaikan struktur ini dengan jenis usaha atau kegiatan khusus yang dijalankan oleh lembaga Anda, misalnya usaha pertanian, perdagangan, pendidikan, atau bidang lainnya?Berikut adalah contoh dokumen Laporan Saldo Rekening CV yang bisa Anda gunakan, lengkap dengan format dan keterangannya. Dokumen ini berfungsi untuk mencatat posisi keuangan yang tersimpan di rekening bank perusahaan, baik untuk keperluan laporan internal maupun administrasi resmi.
 
 
 
LAPORAN SALDO REKENING BANK
 
Nama Perusahaan: CV. ........................................
Alamat: ........................................
Tanggal Laporan: ........................................
Periode Laporan: Bulan ................ Tahun ................
 
No. Nama Bank Nomor Rekening Jenis Rekening (Giro/Tabungan/Deposito) Mata Uang Saldo Awal (Rp) Pemasukan (Rp) Pengeluaran (Rp) Saldo Akhir (Rp) Keterangan 
1. Bank BCA 123-456-7890 Tabungan Perusahaan Rupiah 15.250.000 28.750.000 19.300.000 24.700.000 Rekening Operasional 
2. Bank BRI 098-765-4321 Giro Perusahaan Rupiah 32.100.000 17.400.000 22.600.000 26.900.000 Rekening Pembayaran 
3. Bank Mandiri 112-233-4455 Deposito Berjangka Rupiah 50.000.000 - - 50.000.000 Simpanan Jangka Panjang 
 JUMLAH    97.350.000 46.150.000 41.900.000 101.600.000  
 
 
 
KETERANGAN TAMBAHAN
 
1. Saldo akhir yang tercatat di atas sesuai dengan catatan keuangan perusahaan dan sesuai dengan mutasi rekening yang diterbitkan oleh bank terkait.
2. Tidak ada perbedaan atau selisih pencatatan antara catatan perusahaan dengan laporan resmi dari bank.
3. Seluruh dana dalam rekening digunakan semata-mata untuk keperluan operasional dan pengembangan usaha perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 
Dibuat oleh,
 
........................................
Bendahara / Bagian Keuangan
 
Diketahui dan Disetujui oleh,
 
........................................
Pimpinan / Direktur CV
 
 
 
Catatan:
 
- Jika Anda membutuhkan dokumen resmi dari bank, Anda bisa meminta buku tabungan, lembar mutasi rekening, atau surat keterangan saldo rekening yang diterbitkan dan dicap resmi oleh bank tempat Anda membuka rekening.
- Laporan ini sebaiknya dibuat secara rutin setiap bulan sebagai bagian dari pencatatan keuangan perusahaan yang rapi dan akuntabel.
 
Apakah Anda ingin saya membuatkan format lain untuk keperluan tertentu, misalnya surat permintaan keterangan saldo ke bank, atau catatan harian mutasi rekening?Berikut adalah draf Peraturan dan Ketentuan Yayasan yang disusun menjadi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), sesuai Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, dan dapat disesuaikan dengan tujuan kegiatan yayasan Anda.
 
 
 
ANGGARAN DASAR YAYASAN
 
Nama Yayasan: YAYASAN ........................................
Tempat Kedudukan: ........................................
Jangka Waktu Berdiri: Tidak terbatas / selama tujuan tercapai
 
BAB I
 
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
1. Yayasan adalah badan hukum yang berisi kekayaan yang dipisahkan, didirikan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, tanpa membagikan keuntungan kepada pendiri, pengurus, atau anggotanya.
2. Organ Yayasan terdiri dari:- Pembina
- Pengawas
- Pengurus
3. Semua kegiatan Yayasan berlandaskan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
 
BAB II
 
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN TUJUAN
 
Pasal 2
 
1. Yayasan ini bernama YAYASAN .........................................
2. Berkedudukan di ........................................, dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain sesuai kebutuhan.
3. Didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
 
Pasal 3
 
1. Tujuan Yayasan:- ........................................ (contoh: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan pendidikan, kegiatan keagamaan, dll)
- ........................................
- ........................................
2. Untuk mencapai tujuan tersebut, Yayasan melaksanakan kegiatan:- Menyelenggarakan program sosial, pendidikan, kesehatan, atau keagamaan
- Mengumpulkan dan mengelola dana yang sah
- Bekerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, atau lembaga lain
- Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan Yayasan
 
BAB III
 
KEKAYAAN YAYASAN
 
Pasal 4
 
1. Kekayaan awal Yayasan sebesar Rp ..........................., berasal dari pemisahan harta pendiri.
2. Sumber kekayaan lain:- Sumbangan, hibah, atau wakaf yang sah
- Hasil usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan
- Bantuan pemerintah atau lembaga lain
- Pendapatan sah lainnya
3. Seluruh kekayaan digunakan semata‑mata untuk mencapai tujuan Yayasan, tidak dibagikan sebagai keuntungan pribadi.
4. Pengelolaan kekayaan dilakukan secara tertib, transparan, dan dipertanggungjawabkan.
 
BAB IV
 
ORGAN YAYASAN
 
Bagian 1: Pembina
 
Pasal 5
 
1. Pembina adalah organ tertinggi yang memegang kekuasaan tertinggi Yayasan.
2. Tugas dan wewenang:- Menetapkan kebijakan umum Yayasan
- Mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas
- Mengesahkan rencana kerja, anggaran, dan laporan pertanggungjawaban
- Memutuskan perubahan Anggaran Dasar, penggabungan, atau pembubaran Yayasan
- Memutuskan hal‑hal penting lainnya yang belum diatur
 
Pasal 6
 
1. Jumlah anggota Pembina sekurang‑kurangnya 3 orang.
2. Masa jabatan ............ tahun, dapat diangkat kembali.
3. Rapat Pembina diadakan sekurang‑kurangnya 1 kali setahun, atau sewaktu‑waktu jika diperlukan.
 
Bagian 2: Pengawas
 
Pasal 7
 
1. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Yayasan.
2. Tugas dan wewenang:- Memeriksa catatan keuangan dan dokumen kegiatan
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Pembina
- Memberikan saran atau teguran jika ditemukan penyimpangan
- Meminta penjelasan kepada Pengurus mengenai pelaksanaan tugas
3. Masa jabatan sama dengan Pembina, sekurang‑kurangnya 2 orang anggota.
 
Bagian 3: Pengurus
 
Pasal 8
 
1. Pengurus adalah organ yang melaksanakan kegiatan dan mengelola urusan sehari‑hari Yayasan.
2. Tugas dan wewenang:- Menyusun rencana kerja dan anggaran untuk disetujui Pembina
- Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan
- Mengelola keuangan dan kekayaan Yayasan
- Mewakili Yayasan di dalam maupun di luar pengadilan
- Membuat laporan kegiatan dan keuangan secara berkala
3. Masa jabatan ............ tahun, dapat diangkat kembali.
4. Susunan Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Bidang sesuai kebutuhan.
 
Pasal 9
Syarat menjadi Pengurus/Pengawas/Pembina:
 
- Warga negara Indonesia atau orang asing yang memenuhi syarat hukum
- Cakap melakukan tindakan hukum
- Tidak pernah dihukum penjara karena kejahatan
- Berkelakuan baik dan berkomitmen terhadap tujuan Yayasan
 
BAB V
 
HAK DAN KEWAJIBAN
 
Pasal 10
 
1. Hak:- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan tugas
- Menyampaikan pendapat dan usulan
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas yang sah
2. Kewajiban:- Melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, jujur, dan adil
- Menjaga nama baik dan kekayaan Yayasan
- Mematuhi semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan keputusan rapat
- Menyimpan kerahasiaan data dan informasi Yayasan
 
BAB VI
 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN, DAN PEMBUBARAN
 
Pasal 11
 
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat Pembina yang dihadiri sekurang‑kurangnya ⅔ jumlah anggota dan disetujui ⅔ yang hadir.
2. Perubahan harus dibuat dalam akta notaris dan disampaikan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
 
Pasal 12
 
1. Yayasan dapat digabung atau dibubarkan berdasarkan keputusan Pembina atau karena ketentuan hukum.
2. Setelah dibubarkan, kekayaan sisa Yayasan diserahkan kepada lembaga sejenis yang memiliki tujuan sama atau kepada pemerintah, tidak boleh dibagikan kepada pihak‑pihak yang terkait.
 
BAB VII
 
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 13
 
1. Hal‑hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan rapat yang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan mendapatkan pengesahan badan hukum.
 
 
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN
 
Sebagai pelengkap Anggaran Dasar, berikut ketentuan operasionalnya:
 
BAB I
 
KEANGGOTAAN
 
Pasal 1
 
1. Anggota Yayasan terdiri dari:- Anggota Pendiri: yang namanya tercantum dalam akta pendirian
- Anggota Biasa: yang diterima kemudian dan memenuhi syarat
- Anggota Kehormatan: yang diangkat karena jasa atau kontribusi khusus
2. Syarat menjadi anggota:- Setuju dengan tujuan Yayasan
- Bersedia mematuhi semua peraturan yang berlaku
- Mengajukan permohonan tertulis dan disetujui Pengurus
3. Anggota dapat berhenti atau diberhentikan karena:- Mengundurkan diri secara tertulis
- Meninggal dunia
- Melanggar peraturan Yayasan
- Tidak aktif dalam waktu yang ditentukan
 
BAB II
 
TATA CARA RAPAT
 
Pasal 2
 
1. Rapat Pembina:- Rapat Tahunan: membahas laporan pertanggungjawaban dan rencana kerja tahun berikutnya
- Rapat Luar Biasa: diadakan jika ada hal penting atau mendesak
- Undangan rapat disampaikan sekurang‑kurangnya 7 hari sebelumnya
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang‑kurangnya 1 kali sebulan untuk mengevaluasi kegiatan dan mengambil keputusan operasional.
3. Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat; jika tidak tercapai, diputuskan dengan suara terbanyak.
 
BAB III
 
PENGELOLAAN KEUANGAN
 
Pasal 3
 
1. Semua pemasukan dan pengeluaran dicatat secara tertib dalam buku kas dan buku besar.
2. Setiap pengeluaran harus didasarkan pada bukti yang sah dan mendapat persetujuan pejabat yang berwenang:- Di bawah Rp ........................... : disetujui Bendahara dan Ketua Bidang
- Di atas jumlah tersebut: disetujui Ketua Pengurus
3. Laporan keuangan disusun setiap bulan dan tahunan, diperiksa oleh Pengawas, dan disampaikan kepada Pembina.
4. Pencatatan keuangan dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
 
BAB IV
 
TATA KERJA DAN TANGGUNG JAWAB
 
Pasal 4
 
1. Setiap bidang kerja menyusun program kegiatan dan jadwal pelaksanaan.
2. Pegawai atau staf Yayasan bekerja sesuai tugas yang ditetapkan dan mendapatkan hak serta kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Setiap kegiatan yang dilakukan harus mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang dan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
 
BAB V
 
SANKSI
 
Pasal 5
 
1. Anggota, Pengurus, atau Pengawas yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi:- Teguran lisan atau tertulis
- Pencabutan tugas atau jabatan
- Pemberhentian dari keanggotaan atau jabatan
2. Sanksi diputuskan melalui rapat sesuai dengan tingkat pelanggaran.
 
BAB VI
 
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 6
 
1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan melalui keputusan rapat Pembina.
2. Perubahan dapat dilakukan sewaktu‑waktu sesuai kebutuhan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
 
 
 
Ditetapkan di: ........................................
Tanggal: ........................................
 
Mengetahui,
Pembina Yayasan
 
........................................
Ketua Pembina
 
Menyetujui,
Pengurus Yayasan
 
........................................
Ketua Pengurus
 
 
 
Apakah Anda ingin saya sesuaikan isi peraturan ini dengan tujuan khusus yayasan yang Anda kelola, misalnya yayasan pendidikan, sosial, atau keagamaan?Berikut adalah susunan pengurus dan anggota yayasan yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, lengkap dengan tugas dan fungsi masing-masing bagian. Susunan ini dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan dan skala kegiatan yayasan yang Anda kelola.
 
 
 
SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA YAYASAN
 
Nama Yayasan: YAYASAN ........................................
Alamat: ........................................
Masa Bakti: Tahun ............ s.d. ............
 
 
 
STRUKTUR ORGANISASI
 
Yayasan terdiri dari 3 organ utama yang memiliki tugas dan wewenang yang terpisah namun saling melengkapi, yaitu:
 
1. Pembina – Organ tertinggi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam yayasan
2. Pengawas – Organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yayasan
3. Pengurus – Organ yang bertugas melaksanakan kegiatan dan mengelola operasional yayasan sehari-hari
 
Selain itu terdapat juga Anggota yang menjadi bagian dari penyusun dan pendukung berjalannya yayasan.
 
 
 
I. PEMBINA
 
Tugas: Menetapkan kebijakan umum, mengesahkan rencana kerja dan anggaran, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas, serta memutuskan hal-hal penting lainnya yang menyangkut keberlangsungan yayasan
 
No. Jabatan Nama Lengkap 
1. Ketua Pembina ........................................ 
2. Wakil Ketua Pembina ........................................ 
3. Anggota Pembina ........................................ 
4. Anggota Pembina ........................................ 
5. Anggota Pembina ........................................ 
 
 
 
II. PENGAWAS
 
Tugas: Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap semua kegiatan, pengelolaan keuangan, dan penggunaan aset yayasan, serta memberikan saran atau masukan untuk perbaikan
 
No. Jabatan Nama Lengkap 
1. Ketua Pengawas ........................................ 
2. Anggota Pengawas ........................................ 
3. Anggota Pengawas ........................................ 
 
 
 
III. PENGURUS
 
Tugas: Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pembina, mengelola seluruh kegiatan dan keuangan yayasan, membuat laporan pertanggungjawaban, serta mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan
 
No. Jabatan Nama Lengkap Tugas Pokok 
1. Ketua Pengurus ........................................ Memimpin seluruh kegiatan yayasan, menjadi penanggung jawab utama, mewakili yayasan, dan mengoordinasikan seluruh bagian 
2. Wakil Ketua Pengurus ........................................ Membantu tugas Ketua Pengurus, dan menggantikan tugasnya apabila berhalangan hadir atau berhalangan sementara 
3. Sekretaris ........................................ Mengelola administrasi, kearsipan, surat-menyurat, mendokumentasikan hasil rapat, dan membuat laporan kegiatan 
4. Bendahara ........................................ Mengelola keuangan, menyusun rencana anggaran, mencatat semua pemasukan dan pengeluaran, serta membuat laporan keuangan secara berkala 
5. Kepala Bidang [Nama Bidang 1] (misal: Bidang Sosial) ........................................ Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya, serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan 
6. Kepala Bidang [Nama Bidang 2] (misal: Bidang Pendidikan) ........................................ Sama seperti di atas, disesuaikan dengan bidang kegiatan yayasan 
7. Kepala Bidang [Nama Bidang 3] (misal: Bidang Kesehatan) ........................................ Sama seperti di atas 
 
 
 
IV. ANGGOTA
 
Anggota adalah orang yang menyetujui maksud dan tujuan yayasan, bersedia mematuhi semua ketentuan yang berlaku, serta berperan serta dalam kegiatan yayasan. Jenis anggota dapat dibedakan sebagai berikut:
 
A. Anggota Pendiri
 
Anggota yang ikut mendirikan yayasan dan namanya tercantum dalam akta pendirian
 
No. Nama Lengkap Alamat 
1. ........................................ ........................................ 
2. ........................................ ........................................ 
3. ........................................ ........................................ 
 
B. Anggota Biasa
 
Anggota yang bergabung setelah yayasan berdiri dan memenuhi syarat yang ditetapkan
 
No. Nama Lengkap Alamat Bidang Keterlibatan 
1. ........................................ ........................................ ........................................ 
2. ........................................ ........................................ ........................................ 
3. ........................................ ........................................ ........................................ 
4. ........................................ ........................................ ........................................ 
5. ........................................ ........................................ ........................................ 
Tambah baris sesuai jumlah anggota    
 
C. Anggota Kehormatan
 
Orang yang memiliki jasa besar atau dianggap mampu membantu perkembangan yayasan, yang diangkat berdasarkan keputusan Pembina
 
No. Nama Lengkap Alasan Pengangkatan 
1. ........................................ ........................................ 
2. ........................................ ........................................ 
 
 
 
Ditetapkan di: ........................................
Pada tanggal: ........................................
 
Mengetahui,
Pembina Yayasan
 
........................................
Ketua Pembina
 
Menyetujui,
Pengurus Yayasan
 
........................................
Ketua Pengurus
 
 
 
Apakah Anda ingin saya menyesuaikan susunan ini dengan bidang kegiatan khusus yayasan yang Anda kelola, misalnya yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, atau bidang lainnya?Berikut draf Perjanjian Anggota dan Pengurus Yayasan yang memuat hak, kewajiban, kedudukan, dan ketentuan lain yang mengikat semua pihak, disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
 
 
 
PERJANJIAN ANGGOTA DAN PENGURUS YAYASAN
 
Nomor: ................/PAP-YAS/......./20....
 
Pada hari ini, ................ tanggal ................ bulan ................ tahun ................, bertempat di ................, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
 
PIHAK PERTAMA
 
Nama Yayasan: YAYASAN ........................................
Alamat Kantor: ........................................
Nomor Akta Pendirian: ........................................
Nomor SK Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM: ........................................
Yang diwakili oleh: ........................................
Jabatan: Ketua Pembina / Ketua Pengurus
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK YAYASAN
 
PIHAK KEDUA
 
No. Nama Lengkap Nomor KTP Alamat Tempat Tinggal Kedudukan 
1. ........................................ ........................................ ........................................ Anggota Pembina 
2. ........................................ ........................................ ........................................ Anggota Pengurus 
3. ........................................ ........................................ ........................................ Anggota Pengawas 
4. ........................................ ........................................ ........................................ Anggota Biasa 
(Tambah baris sesuai jumlah pihak yang terlibat)     
 
Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PIHAK ANGGOTA DAN PENGURUS
 
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan dasar bahwa keberadaan dan kegiatan Yayasan didasarkan pada Akta Pendirian, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan yang telah disahkan. Ketentuan dalam perjanjian ini merupakan pelengkap dan penjelasan dari ketentuan yang ada dalam dokumen dasar tersebut.
 
 
 
PASAL 1
 
MAKSUD DAN TUJUAN
 
1. Perjanjian ini dibuat untuk mengatur hubungan, kedudukan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara Yayasan dengan setiap anggota dan pengurus, guna menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pencapaian tujuan Yayasan.
2. Semua pihak sepakat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan mengutamakan kepentingan Yayasan di atas kepentingan pribadi atau golongan.
 
PASAL 2
 
KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
 
1. Kedudukan setiap pihak dalam struktur organisasi Yayasan adalah sebagaimana tercantum dalam daftar pada bagian awal perjanjian ini.
2. Masa jabatan pengurus dan anggota ditetapkan selama ............ tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
3. Masa jabatan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama dan ditetapkan dalam rapat resmi Yayasan, yang dinyatakan dalam dokumen tertulis tersendiri.
4. Anggota biasa terdaftar secara tetap dan dapat berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
PASAL 3
 
HAK DAN KEWAJIBAN
 
Bagian 1: Hak dan Kewajiban Semua Anggota
 
Hak:
 
- Menyampaikan pendapat, usulan, dan pertimbangan dalam setiap rapat atau kegiatan Yayasan
- Mendapatkan informasi yang jelas mengenai kegiatan, keuangan, dan perkembangan Yayasan
- Memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan pengurus atau pengawas sesuai dengan syarat yang berlaku
- Mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan yang dilakukan dalam batas tugas dan kewenangan yang sah
 
Kewajiban:
 
- Menghormati dan melaksanakan semua ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan yang ditetapkan oleh organ Yayasan
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan rapat yang diselenggarakan oleh Yayasan
- Menjaga nama baik, kehormatan, dan harta benda Yayasan
- Tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menghambat pencapaian tujuan Yayasan
 
Bagian 2: Hak dan Kewajiban Pengurus
 
Hak:
 
- Melakukan tindakan pengelolaan dan pengambilan keputusan sesuai dengan batas kewenangan yang ditetapkan
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Yayasan untuk disetujui oleh organ yang berwenang
- Mengajukan usulan terkait kebutuhan operasional dan pengembangan Yayasan
 
Kewajiban:
 
- Mengelola kegiatan dan keuangan Yayasan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab
- Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan secara berkala dan menyampaikannya kepada Pembina dan Pengawas
- Menjalankan semua keputusan yang telah disepakati dalam rapat resmi
- Menggunakan harta benda Yayasan semata-mata untuk kepentingan dan tujuan Yayasan
 
Bagian 3: Hak dan Kewajiban Pengawas
 
Hak:
 
- Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Yayasan
- Meminta penjelasan dan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pengawasan
- Menyampaikan saran atau teguran apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas
 
Kewajiban:
 
- Melaksanakan tugas pengawasan secara objektif dan adil
- Membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Pembina dan Pengurus
- Menjaga kerahasiaan semua data dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan tugas
 
PASAL 4
 
PEMBIAYAAN DAN HASIL USAHA
 
1. Semua biaya operasional dan kegiatan Yayasan dibebankan pada dana Yayasan yang bersumber dari sumbangan, bantuan, hasil usaha yang sah, dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pengurus berwenang mengelola dana sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui, dengan batas kewenangan: Rp ................ untuk setiap transaksi; sedangkan transaksi di atas jumlah tersebut harus mendapat persetujuan dari Pembina.
3. Seluruh hasil usaha atau pendapatan Yayasan harus digunakan semata-mata untuk membiayai kegiatan dan pengembangan Yayasan, tidak boleh dibagikan kepada anggota atau pengurus sebagai keuntungan pribadi.
 
PASAL 5
 
PEMBERHENTIAN DAN PENGUNDURAN DIRI
 
1. Seseorang dapat berhenti dari kedudukannya sebagai anggota atau pengurus karena:- Masa jabatan berakhir dan tidak diperpanjang
- Mengundurkan diri secara sukarela dengan menyampaikan surat pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya
- Meninggal dunia
- Diberhentikan karena melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, Anggaran Dasar, atau peraturan yang berlaku
- Tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dalam waktu yang lama
2. Pemberhentian dilakukan melalui keputusan rapat resmi Yayasan dan dinyatakan dalam dokumen tertulis.
3. Setelah berhenti dari kedudukannya, yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan selama masa jabatannya.
 
PASAL 6
 
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
 
1. Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini, semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
2. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui lembaga penyelesaian perselisihan yang disepakati atau melalui pengadilan yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
PASAL 7
 
KETENTUAN PENUTUP
 
1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam bentuk kesepakatan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sadar, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun, serta telah dipahami sepenuhnya oleh semua pihak.
3. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ................, masing-masing bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk setiap pihak yang memegangnya.
 
 
 
PIHAK YAYASAN
 
Ketua Pembina / Ketua Pengurus
 
........................................
Tanda tangan dan cap Yayasan
 
 
 
PIHAK ANGGOTA DAN PENGURUS
 
No. Nama Lengkap Jabatan Tanda Tangan 
1. ........................................ Anggota Pembina ........................................ 
2. ........................................ Anggota Pengurus ........................................ 
3. ........................................ Anggota Pengawas ........................................ 
4. ........................................ Anggota Biasa ........................................ 
 
 
 
Apakah Anda ingin saya menyesuaikan draf ini dengan struktur organisasi atau tujuan khusus Yayasan yang Anda kelola?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masa jabatan pemerintahan Prabowo Subianto bertahan hanya 3 tahun

Perkebunan terpadu

Konferensi meja bundar den Haag kerajaan Hindia Belanda