Peraturan aturan ketentuan dasar hukum CV , PT dan yayasan

Berikut saya rangkum peraturan hukum utama, aturan dasar, serta ketentuan khusus yang berlaku untuk PT, CV, dan Yayasan di Indonesia, lengkap dengan perbedaan dan aturan pokoknya.
 
 
 
PERATURAN DASAR PT, CV, DAN YAYASAN
 
📋 DASAR HUKUM UTAMA
 
Badan Usaha/Lembaga Dasar Hukum Status Hukum Tujuan Utama 
PT • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas • Diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) ✅ Berbadan Hukum Mencari keuntungan/keuntungan usaha 
CV • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19–21 • Permenkumham No. 17 Tahun 2018 ❌ Tidak berbadan hukum Mencari keuntungan/keuntungan usaha 
Yayasan • UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan • Diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ✅ Berbadan Hukum Sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, tanpa membagikan keuntungan kepada pendiri/pengurus 
 
 
 
📌 PERATURAN KHUSUS MASING-MASING
 
1. PERSEROAN TERBATAS (PT)
 
Ketentuan Pokok:
 
- Pendirian: Dibuat dengan akta notaris, minimal 1 orang pendiri (sesuai aturan terbaru), disahkan oleh Kemenkumham
- Modal: Minimal Rp 50.000.000, wajib disetor minimal 25% saat pendirian
- Tanggung Jawab: Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimiliki, harta pribadi terpisah dari harta perusahaan
- Struktur Organisasi:- RUPS: Pemegang kekuasaan tertinggi
- Direksi: Pengelola harian
- Dewan Komisaris: Pengawas
- Kewajiban:- Membuat laporan keuangan tahunan dan diaudit jika memenuhi syarat tertentu
- Mengadakan RUPS Tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir
- Mendaftarkan perubahan data perusahaan ke Kemenkumham
- Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
- Pembubaran: Dapat dilakukan melalui keputusan RUPS, putusan pengadilan, atau alasan lain yang diatur hukum
 
 
 
2. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
 
Ketentuan Pokok:
 
- Pendirian: Dibuat dengan akta notaris, didaftarkan ke Kemenkumham; minimal 2 orang sekutu- Sekutu Aktif: Mengelola usaha, bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadi
- Sekutu Pasif: Hanya menyertakan modal, tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan
- Modal: Tidak ada ketentuan minimal, disepakati bersama para sekutu
- Tanggung Jawab: Tidak ada pemisahan harta antara perusahaan dan sekutu aktif
- Struktur Organisasi: Tidak diatur secara ketat, umumnya dipimpin oleh sekutu aktif yang berwenang mengurus semua urusan usaha
- Kewajiban:- Membuat pembukuan keuangan secara teratur
- Melaporkan kegiatan usaha dan membayar pajak
- Mendaftarkan perubahan data usaha
- Pembubaran: Dapat dilakukan atas kesepakatan sekutu, berakhirnya waktu usaha, atau sebab lain yang diatur dalam akta pendirian
 
 
 
3. YAYASAN
 
Ketentuan Pokok:
 
- Pendirian: Dibuat dengan akta notaris, disahkan oleh Kemenkumham; didirikan oleh 1 orang atau lebih, tanpa keanggotaan
- Modal: Minimal Rp 10.000.000, dipisahkan dari harta kekayaan pendiri
- Tanggung Jawab: Harta yayasan terpisah sepenuhnya dari harta pendiri dan pengurus; pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang yayasan kecuali melakukan kesalahan yang disengaja
- Struktur Organisasi:- Pembina: Pemegang kekuasaan tertinggi
- Pengurus: Pelaksana kegiatan
- Badan Pengawas: Pengawas kinerja dan keuangan
- Kewajiban:- Kegiatan usaha hanya untuk mendukung tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan; hasil usaha tidak dibagikan sebagai keuntungan pribadi
- Penyertaan usaha maksimal 25% dari total kekayaan yayasan
- Membuat laporan kegiatan dan keuangan tahunan, disampaikan ke Kemenkumham
- Mengurus izin khusus jika bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, atau sosial
- Pembubaran: Diputuskan oleh Pembina atau ditetapkan oleh pengadilan; sisa kekayaan disalurkan ke lembaga yang memiliki tujuan sejenak
 
 
 
⚖️ PERSAMAAN DAN PERBEDAAN UTAMA
 
Aspek PT CV Yayasan 
Tujuan Mencari keuntungan Mencari keuntungan Sosial, kemanusiaan, keagamaan 
Status Hukum Berbadan hukum Tidak berbadan hukum Berbadan hukum 
Tanggung Jawab Pemilik Terbatas sebesar saham Sekutu aktif: Tidak terbatas Sekutu pasif: Terbatas sebesar modal Terbatas pada kekayaan yayasan 
Pembagian Hasil Dibagikan ke pemegang saham Dibagikan ke sekutu sesuai kesepakatan Tidak dibagikan, digunakan untuk tujuan yayasan 
Pendirian Akta notaris + pengesahan Kemenkumham Akta notaris + pendaftaran Kemenkumham Akta notaris + pengesahan Kemenkumham 
Struktur Wajib RUPS, Direksi, Dewan Komisaris Tidak diatur secara ketat Pembina, Pengurus, Badan Pengawas 
Perpajakan Wajib membayar pajak penghasilan badan Wajib membayar pajak penghasilan Wajib membayar pajak kecuali mendapat pengecualian khusus 
 
 
 
📝 KETENTUAN UMUM YANG BERLAKU UNTUK SEMUA
 
Selain peraturan khusus di atas, ketiga bentuk ini juga wajib mematuhi peraturan umum seperti:
 
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA
- Peraturan tentang ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan perizinan usaha sesuai bidang kegiatan
 
 
 
Apakah Anda ingin saya buatkan naskah peraturan organisasi yang terpadu yang bisa langsung diterapkan untuk ketiga bentuk ini, atau membutuhkan penjelasan lebih rinci untuk salah satu bentuk tertentu saja?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masa jabatan pemerintahan Prabowo Subianto bertahan hanya 3 tahun

Perkebunan terpadu

Konferensi meja bundar den Haag kerajaan Hindia Belanda