ADRT anggaran dasar rumah tangga

Berikut susunan pengurus dan anggota komunitas/grup dalam yayasan, disesuaikan dengan ketentuan hukum dan kebutuhan operasional sehari-hari. Struktur ini bisa dipakai untuk yayasan sosial, pendidikan, keagamaan, dan bidang lainnya.
 
 
 
📋 SUSUNAN KESELURUHAN ORGAN YAYASAN
 
plaintext
  
┌─────────────────────────────────────┐
│           PEMBINA                   │
│ (Pemegang kekuasaan tertinggi)      │
└───────────────────┬─────────────────┘
                    │
┌───────────────────┴─────────────────┐
│           PENGAWAS                  │
│ (Mengawasi kinerja & keuangan)      │
└───────────────────┬─────────────────┘
                    │
┌───────────────────┴─────────────────────────────────────────┐
│                       PENGURUS UTAMA                         │
│ ┌───────────────┬───────────────┬────────────────────────┐ │
│ │    KETUA      │   SEKRETARIS  │      BENDAHARA         │ │
│ └───────────────┴───────────────┴────────────────────────┘ │
│                                                              │
│ ┌────────────────────────────────────────────────────────┐  │
│ │           KELOMPOK BIDANG / KOORDINATOR                │  │
│ │ - Bidang Program & Kegiatan                            │  │
│ │ - Bidang Hubungan Masyarakat & Kerja Sama              │  │
│ │ - Bidang Dokumentasi & Informasi                        │  │
│ │ - Bidang Logistik & Sarana Prasarana                   │  │
│ └────────────────────────────────────────────────────────┘  │
│                                                              │
│ ┌────────────────────────────────────────────────────────┐  │
│ │                ANGGOTA KELOMPOK                         │  │
│ │ Anggota Pelaksana Kegiatan / Relawan / Anggota Tetap    │  │
│ └────────────────────────────────────────────────────────┘  │
└──────────────────────────────────────────────────────────────┘
 
 
 
 
📌 SUSUNAN LENGKAP & TUGAS MASING-MASING
 
1. DEWAN PEMBINA
 
Jabatan:
 
- Ketua Pembina
- Wakil Ketua Pembina
- Sekretaris Pembina
- Anggota Pembina
 
Tugas & Wewenang:
 
- Menetapkan visi, misi, dan kebijakan utama yayasan
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
- Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga, rencana kerja dan anggaran
- Memutuskan hal strategis, termasuk pembubaran yayasan
- Menerima dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus
 
 
 
2. DEWAN PENGAWAS
 
Jabatan:
 
- Ketua Pengawas
- Anggota Pengawas
 
Tugas & Wewenang:
 
- Mengawasi seluruh kegiatan dan pengelolaan yayasan
- Memeriksa laporan keuangan dan penggunaan dana
- Memberikan masukan, saran, atau teguran jika ada penyimpangan
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Pembina
 
 
 
3. PENGURUS INTI
 
Jabatan Tugas & Wewenang 
Ketua Pengurus - Pimpinan utama operasional yayasan - Menjalankan kebijakan yang ditetapkan Pembina - Mewakili yayasan ke pihak luar - Mengkoordinasikan seluruh bidang kegiatan - Bertanggung jawab penuh atas kinerja yayasan 
Wakil Ketua Pengurus - Membantu tugas Ketua - Menggantikan Ketua jika berhalangan - Memimpin bidang kerja tertentu yang ditugaskan 
Sekretaris - Mengurus administrasi, surat-menyurat, dan arsip - Membuat notulen rapat dan dokumen resmi - Mendata anggota dan kegiatan - Menyusun laporan kegiatan bersama bidang terkait 
Bendahara - Mengelola seluruh penerimaan dan pengeluaran dana - Membuat pembukuan dan laporan keuangan - Menyimpan dokumen keuangan dan bukti transaksi - Memastikan penggunaan dana sesuai rencana anggaran 
 
 
 
4. KELOMPOK BIDANG / KOORDINATOR KEGIATAN
 
Bentuknya disesuaikan dengan jenis kegiatan yayasan, contohnya:
 
📌 Bidang Program & Kegiatan
 
- Koordinator Bidang
- Anggota Bidang
 
Tugas: Menyusun rencana program, merancang jadwal kegiatan, membagi tugas pelaksana, memantau jalannya kegiatan, mengevaluasi hasil kegiatan.
 
📌 Bidang Hubungan Masyarakat & Kerja Sama
 
- Koordinator Bidang
- Anggota Bidang
 
Tugas: Menjalin hubungan dengan masyarakat, instansi pemerintah, organisasi lain, atau donatur; mempromosikan kegiatan yayasan; menangani permintaan kerja sama.
 
📌 Bidang Dokumentasi & Informasi
 
- Koordinator Bidang
- Anggota Bidang
 
Tugas: Mendokumentasikan setiap kegiatan dalam bentuk foto, video, tulisan; mengelola media sosial atau situs yayasan; menyebarluaskan informasi yang bermanfaat.
 
📌 Bidang Logistik & Sarana Prasarana
 
- Koordinator Bidang
- Anggota Bidang
 
Tugas: Menyiapkan peralatan, bahan, dan tempat kegiatan; mengelola inventaris barang milik yayasan; memelihara sarana dan prasarana yang ada.
 
📌 Bidang Sumber Daya Manusia & Keanggotaan
 
- Koordinator Bidang
- Anggota Bidang
 
Tugas: Mengelola data anggota/relawan; merekrut dan melatih calon pelaksana kegiatan; menyiapkan aturan keanggotaan; menangani kesejahteraan anggota/relawan.
 
 
 
5. ANGGOTA KELOMPOK / ANGGOTA KOMUNITAS
 
Kedudukan:
 
- Warga yang tergabung secara sukarela atau resmi dalam yayasan
- Bisa berupa anggota tetap, anggota tidak tetap, atau relawan
 
Hak:
 
- Mendapatkan informasi kegiatan yayasan
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan
- Menyampaikan pendapat dan usulan
- Mendapatkan pembinaan atau pelatihan yang disediakan
 
Kewajiban:
 
- Mematuhi peraturan yang berlaku di yayasan
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diikuti
- Menjaga nama baik yayasan
- Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab
 
 
 
📝 CONTOH SUSUNAN TERTULIS
 
SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA
YAYASAN [NAMA YAYASAN]
MASA JABATAN [TAHUN] – [TAHUN]
 
DEWAN PEMBINA
 
1. Ketua : [Nama]
2. Wakil Ketua : [Nama]
3. Sekretaris : [Nama]
4. Anggota : [Nama], [Nama]
 
DEWAN PENGAWAS
 
1. Ketua : [Nama]
2. Anggota : [Nama]
 
PENGURUS INTI
 
1. Ketua Pengurus : [Nama]
2. Wakil Ketua Pengurus : [Nama]
3. Sekretaris : [Nama]
4. Bendahara : [Nama]
 
KOORDINATOR BIDANG
 
1. Koordinator Program & Kegiatan : [Nama]
2. Koordinator Hubungan Masyarakat : [Nama]
3. Koordinator Dokumentasi & Informasi : [Nama]
4. Koordinator Logistik & Sarana Prasarana : [Nama]
 
ANGGOTA / RELAWAN
 
1. [Nama]
2. [Nama]
3. [Nama]
4. Dan seterusnya...
 
 
 
Apakah Anda butuh menyesuaikan susunan ini dengan bidang khusus yayasan Anda, misalnya yayasan pendidikan, kesehatan, atau sosial kemasyarakatan?ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) YAYASAN
 
(Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan)
 
 
 
ANGGARAN DASAR
 
BAB I
 
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
 
Pasal 1 Nama
Yayasan ini bernama YAYASAN [NAMA YAYASAN], selanjutnya disebut "Yayasan".
 
Pasal 2 Tempat Kedudukan
 
1. Yayasan berkedudukan di [Kota/Kabupaten], Provinsi [Nama Provinsi].
2. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di daerah lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 3 Jangka Waktu
Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berlaku sejak tanggal disahkannya sebagai badan hukum.
 
BAB II
 
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
 
Pasal 4 Asas
Yayasan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kebersamaan, dan kemandirian.
 
Pasal 5 Maksud dan Tujuan
Yayasan bertujuan untuk melaksanakan kegiatan di bidang [sebutkan bidang: pendidikan, sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan, penelitian, dll] yang bersifat tidak mencari keuntungan, guna:
 
1. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat
2. Memberikan bantuan dan pelayanan kepada pihak yang membutuhkan
3. Mengembangkan potensi dan kemampuan masyarakat
4. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat
5. Berperan serta dalam pembangunan nasional
 
BAB III
 
KEGIATAN USAHA
 
Pasal 6 Kegiatan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Yayasan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
 
1. [Sebutkan kegiatan utama 1]
2. [Sebutkan kegiatan utama 2]
3. [Sebutkan kegiatan utama 3]
4. Kegiatan lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 
BAB IV
 
KEKAYAAN
 
Pasal 7 Sumber Kekayaan
 
1. Kekayaan awal Yayasan berupa sebesar Rp [jumlah nominal] yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pendiri.
2. Sumber kekayaan Yayasan selanjutnya dapat diperoleh dari:- Sumbangan, hibah, atau wakaf dari pihak yang tidak mengikat
- Bantuan pemerintah atau lembaga lain
- Hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Yayasan
- Hasil pengelolaan kekayaan Yayasan
- Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
 
Pasal 8 Penggunaan Kekayaan
 
1. Seluruh kekayaan Yayasan dipergunakan semata-mata untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
2. Yayasan tidak membagikan kekayaan dalam bentuk apa pun kepada pendiri, pengurus, pengawas, atau pihak lain.
3. Pengelolaan kekayaan Yayasan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
 
BAB V
 
ORGAN YAYASAN
 
Pasal 9 Jenis Organ
Organ Yayasan terdiri dari:
 
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
 
Bagian 1: Pembina
 
Pasal 10 Kedudukan dan Wewenang
 
1. Pembina merupakan organ tertinggi Yayasan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Yayasan.
2. Wewenang Pembina meliputi:- Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas
- Menetapkan kebijakan umum Yayasan
- Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan serta laporan pertanggungjawaban Pengurus
- Memutuskan pembubaran Yayasan
- Menetapkan kebijakan lain yang dianggap perlu untuk kemajuan Yayasan
 
Pasal 11 Susunan dan Masa Jabatan
 
1. Susunan Pembina terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
2. Masa jabatan Pembina adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
 
Bagian 2: Pengurus
 
Pasal 12 Kedudukan dan Tugas
 
1. Pengurus merupakan organ yang bertugas menjalankan kegiatan dan mengelola Yayasan sehari-hari.
2. Tugas dan wewenang Pengurus:- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pembina
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan Yayasan
- Mengelola keuangan dan kekayaan Yayasan
- Mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pembina
 
Pasal 13 Susunan dan Masa Jabatan
 
1. Susunan Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Bidang sesuai kebutuhan.
2. Masa jabatan Pengurus adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali.
 
Bagian 3: Pengawas
 
Pasal 14 Kedudukan dan Tugas
 
1. Pengawas merupakan organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengurus dan jalannya kegiatan Yayasan.
2. Tugas dan wewenang Pengawas:- Mengawasi pelaksanaan keputusan Pembina
- Memeriksa keuangan dan kekayaan Yayasan
- Meminta keterangan dan dokumen yang diperlukan kepada Pengurus
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Pembina
- Memberikan saran dan peringatan jika ditemukan penyimpangan
 
Pasal 15 Susunan dan Masa Jabatan
 
1. Susunan Pengawas terdiri dari Ketua dan Anggota.
2. Masa jabatan Pengawas adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali.
 
BAB VI
 
RAPAT ORGAN
 
Pasal 16 Rapat Pembina
 
1. Rapat Pembina diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
2. Rapat Pembina dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Pembina.
3. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, atau jika tidak tercapai mufakat, diambil berdasarkan suara terbanyak.
 
Pasal 17 Rapat Pengurus dan Pengawas
Ketentuan mengenai rapat Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
 
BAB VII
 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
 
Pasal 18 Tata Cara Perubahan
 
1. Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan atas usul Pembina atau Pengurus.
2. Perubahan harus disetujui dalam Rapat Pembina yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Pembina dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah yang hadir.
3. Perubahan yang menyangkut nama, tujuan, atau kegiatan utama harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
BAB VIII
 
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
 
Pasal 19 Dasar Pembubaran
Yayasan dapat dibubarkan karena:
 
1. Keputusan Pembina
2. Jangka waktu yang ditetapkan telah berakhir
3. Tujuan Yayasan telah tercapai atau tidak dapat dicapai lagi
4. Dinyatakan bubar oleh pengadilan
5. Alasan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
 
Pasal 20 Penyelesaian Kekayaan
Apabila Yayasan dibubarkan, maka seluruh kekayaan yang tersisa setelah kewajiban diselesaikan, diserahkan kepada lembaga lain yang memiliki tujuan sejenis dan bersifat tidak mencari keuntungan.
 
 
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
 
BAB I
 
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1 Ruang Lingkup
Anggaran Rumah Tangga ini mengatur secara rinci mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ serta tata cara pelaksanaan kegiatan Yayasan sebagai pelengkap dan penjelasan dari Anggaran Dasar.
 
BAB II
 
TUGAS DAN WEWENANG RINCI
 
Bagian 1: Pembina
 
Pasal 2 Tugas dan Wewenang Ketua Pembina
 
1. Memimpin rapat Pembina dan mengarahkan pembahasan sesuai dengan agenda
2. Menandatangani keputusan dan dokumen resmi yang ditetapkan oleh Pembina
3. Mengkoordinasikan hubungan antara Pembina dengan organ lain
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pembina
 
Pasal 3 Tugas dan Wewenang Wakil Ketua Pembina
 
1. Membantu Ketua Pembina dalam melaksanakan tugasnya
2. Menggantikan Ketua Pembina jika berhalangan dengan hak dan kewajiban yang sama
 
Pasal 4 Tugas dan Wewenang Sekretaris Pembina
 
1. Menyiapkan bahan dan dokumen untuk rapat Pembina
2. Membuat risalah rapat dan mendokumentasikan keputusan-keputusan yang diambil
3. Mengelola administrasi dan arsip Pembina
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pembina
 
Bagian 2: Pengurus
 
Pasal 5 Tugas dan Wewenang Ketua Pengurus
 
1. Memimpin seluruh kegiatan pengelolaan Yayasan dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas Pengurus
2. Menetapkan kebijakan operasional sehari-hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Menandatangani dokumen resmi, perjanjian, dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan Yayasan
4. Mengkoordinasikan kerja seluruh bagian dan bidang dalam Yayasan
5. Menyampaikan laporan secara berkala kepada Pembina dan Pengawas
 
Pasal 6 Tugas dan Wewenang Wakil Ketua Pengurus
 
1. Membantu Ketua Pengurus dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
2. Menggantikan Ketua Pengurus jika berhalangan sementara atau tetap
3. Menangani bidang tugas tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengurus
 
Pasal 7 Tugas dan Wewenang Sekretaris
 
1. Mengurus administrasi umum, surat-menyurat, dan kearsipan
2. Menyiapkan bahan rapat Pengurus dan membuat risalah rapat
3. Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan keputusan Yayasan
4. Mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan Yayasan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus
 
Pasal 8 Tugas dan Wewenang Bendahara
 
1. Mengelola seluruh keuangan dan kekayaan Yayasan
2. Menyusun rencana anggaran dan laporan keuangan secara berkala
3. Melakukan pencatatan transaksi keuangan secara rapi dan akurat
4. Melakukan pembayaran dan penerimaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Menyimpan bukti-bukti transaksi dan dokumen keuangan dengan baik
6. Mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada Ketua Pengurus dan Pengawas
 
Pasal 9 Tugas dan Wewenang Kepala Bidang
 
1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya
2. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala
3. Mengkoordinasikan kerja staf di bawah tanggung jawabnya
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus
 
Bagian 3: Pengawas
 
Pasal 10 Tugas dan Wewenang Ketua Pengawas
 
1. Memimpin pelaksanaan tugas pengawasan dan mengkoordinasikan kerja anggota Pengawas
2. Menyusun rencana pengawasan dan laporan hasil pengawasan
3. Menyampaikan temuan dan saran perbaikan kepada Pengurus dan Pembina
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pembina
 
BAB III
 
TATA CARA RAPAT
 
Pasal 11 Rapat Pengurus
 
1. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu.
2. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengurus atau yang mewakili.
3. Rapat dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Pengurus.
4. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
 
Pasal 12 Rapat Pengawas
 
1. Rapat Pengawas diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 bulan atau sesuai kebutuhan.
2. Rapat membahas hasil pengawasan dan langkah-langkah yang perlu diambil.
 
Pasal 13 Rapat Gabungan
 
1. Rapat gabungan antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas dapat diadakan untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dan penting.
2. Rapat dipimpin oleh Ketua Pembina.
 
BAB IV
 
KEPEGAWAIAN
 
Pasal 14 Ketentuan Umum
 
1. Untuk menunjang kelancaran kegiatan, Yayasan dapat mengangkat tenaga kerja atau pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan.
2. Hak, kewajiban, dan ketentuan kerja pegawai diatur dalam peraturan tersendiri yang disusun oleh Pengurus.Berikut adalah penjelasan struktur organisasi untuk yayasan dan Perseroan Terbatas (PT), disertai perbedaan dan susunan umumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:
 
 
 
📌 STRUKTUR ORGANISASI YAYASAN
 
Yayasan adalah badan hukum yang bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, kemanusiaan, atau tujuan lain yang tidak bertujuan mencari keuntungan. Pengaturannya ada dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004.
 
Struktur Utama
 
1. Pembina- Merupakan organ tertinggi dalam yayasan
- Memiliki wewenang tertinggi, seperti mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas, memutuskan pembubaran yayasan
- Biasanya terdiri dari pendiri yayasan atau orang yang ditunjuk secara khusus
- Keputusan diambil dalam rapat pembina
2. Pengurus- Organ yang bertugas menjalankan kegiatan dan mengelola yayasan sehari-hari
- Mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan
- Susunannya bisa berupa: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Bidang sesuai kebutuhan
- Wewenang dan tanggung jawab diatur dalam anggaran dasar
3. Pengawas- Organ yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas pengurus dan jalannya kegiatan yayasan
- Berhak memeriksa keuangan, meminta laporan, dan memberikan peringatan jika ditemukan penyimpangan
- Dapat terdiri dari satu orang atau lebih
 
Contoh Susunan Lengkap
 
plaintext
  
┌─────────────────────┐
│      PEMBINA        │
└─────────┬───────────┘
          │
┌─────────┴───────────┐
│     PENGAWAS        │
└─────────┬───────────┘
          │
┌─────────┴──────────────────────────────────────┐
│                    PENGURUS                    │
│                                                │
│  ┌───────────┐  ┌───────────┐  ┌───────────┐  │
│  │   KETUA   │  │ SEKRETARIS│ │ BENDAHARA  │  │
│  └───────────┘  └───────────┘  └───────────┘  │
│                                                │
│  ┌─────────────────────────────────────────┐  │
│  │          KEPALA BIDANG-BIDANG           │  │
│  │ - Bidang Pendidikan                      │  │
│  │ - Bidang Sosial & Kemanusiaan            │  │
│  │ - Bidang Keuangan & Administrasi          │  │
│  │ - Bidang Hubungan Masyarakat             │  │
│  └─────────────────────────────────────────┘  │
└──────────────────────────────────────────────┘
 
 
 
 
📌 STRUKTUR ORGANISASI PT
 
PT adalah badan hukum yang didirikan untuk menjalankan usaha dan bertujuan mencari keuntungan. Pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 
Struktur Utama
 
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)- Merupakan organ tertinggi dalam PT
- Memiliki wewenang paling penting, seperti mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris, memutuskan pembagian laba, memutuskan penggabungan atau pembubaran perseroan
- Diikuti oleh semua pemegang saham, keputusan diambil berdasarkan jumlah saham yang dimiliki
2. Direksi- Organ yang bertugas menjalankan pengurusan perseroan sehari-hari
- Mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan
- Susunannya umumnya: Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Keuangan, Direktur Pemasaran, dan lain-lain sesuai kebutuhan usaha
- Bertanggung jawab kepada RUPS
3. Dewan Komisaris- Organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya pengurusan perseroan yang dilakukan oleh direksi
- Berhak memberikan nasihat kepada direksi, memeriksa laporan keuangan, dan memanggil RUPS jika diperlukan
- Terdiri dari Komisaris Utama dan beberapa Komisaris
- Untuk PT yang berukuran besar atau perusahaan publik, bisa juga ada Komisaris Independen
 
Contoh Susunan Lengkap
 
plaintext
  
┌─────────────────────────────────┐
│   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM     │
│              (RUPS)             │
└─────────────────┬───────────────┘
                  │
        ┌─────────┴─────────┐
        │ DEWAN KOMISARIS   │
        │ - Komisaris Utama │
        │ - Komisaris       │
        │ - Komisaris Independen │
        └─────────┬─────────┘
                  │
        ┌─────────┴──────────────────────────────────┐
        │                  DIREKSI                    │
        │                                              │
        │  ┌──────────────────────────────────────┐  │
        │  │        DIREKTUR UTAMA                │  │
        │  └──────────────────────────────────────┘  │
        │                                              │
        │  ┌─────────────────┐  ┌─────────────────┐ │
        │  │ DIREKTUR KEUANGAN│  │ DIREKTUR USAHA  │ │
        │  └─────────────────┘  └─────────────────┘ │
        │                                              │
        │  ┌─────────────────┐  ┌─────────────────┐ │
        │  │ DIREKTUR OPERASI │  │ DIREKTUR SDM &  │ │
        │  │                  │  │  UMUM           │ │
        │  └─────────────────┘  └─────────────────┘ │
        └──────────────────────────────────────────────┘
 
 
 
 
📌 PERBEDAAN UTAMA
 
Aspek Yayasan PT 
Tujuan Tidak mencari keuntungan Mencari keuntungan 
Organ Tertinggi Pembina RUPS 
Pemilik Tidak ada pemilik saham Pemegang saham 
Pendirian Didirikan oleh pendiri Didirikan oleh pendiri yang menjadi pemegang saham 
Pembagian Hasil Tidak ada pembagian keuntungan Keuntungan dibagikan sebagai dividen 
 
Apakah Anda membutuhkan contoh struktur yang disesuaikan dengan skala usaha atau bidang kegiatan tertentu?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masa jabatan pemerintahan Prabowo Subianto bertahan hanya 3 tahun

Perkebunan terpadu

Konferensi meja bundar den Haag kerajaan Hindia Belanda