PERJANJIAN KERJASAMA YAYASAN — PT — CV

📑 PERJANJIAN KERJASAMA YAYASAN — PT — CV
 
Dibuat di Hadapan Notaris • Memiliki Kekuatan Hukum Sah Negara
 
 
 
📌 DASAR HUKUM & KEDUDUKAN PIHAK
 
Perjanjian ini mengikat 3 badan hukum yang sah menurut undang-undang:
 
1. YAYASAN: Berdiri berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004 → berfungsi sebagai Pelindung, Pembina, & Pengawas program sosial, ketahanan pangan, dan kepatuhan norma.
2. PT: Berdiri berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 → berfungsi sebagai Mitra Strategis, Pengelola Investasi, & Pengembangan Usaha Skala Besar.
3. CV: Berdiri berdasarkan KUH Dagang → berfungsi sebagai Pelaksana Operasional Lapangan, Pengelola Harian, & Mitra Kemitraan Langsung dengan Kelompok Tani.
 
✅ Status: Perjanjian ini dibuat dalam bentuk Akta Notaris → memiliki kekuatan eksekutorial, diakui negara, dan menjadi bukti sah jika ada sengketa di pengadilan.
 
 
 
📄 FORMAT PERJANJIAN KERJASAMA
 
AKTA PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: ..... / AKTA – KJS / VII / 2026
Tanggal: 16 Juli 2026
Dibuat di hadapan Notaris: [Nama Notaris], S.H., M.Kn.
Berada di: [Alamat Kantor Notaris]
 
 
 
PIHAK YANG MENANDATANGANI
 
PIHAK PERTAMA: YAYASAN ...............................................
 
- Akta Pendirian No: ..... Tanggal: .....
- SK Kemenkumham: .....
- Alamat: ...............................................
- Yang bertindak: Ketua Dewan Pengurus ...............................................
- Sebagai: PIHAK PELINDUNG & PEMBINA
 
PIHAK KEDUA: PT ...............................................
 
- Akta Pendirian No: ..... Tanggal: .....
- SK Kemenkumham: .....
- NIB: .....
- Alamat: ...............................................
- Yang bertindak: Direktur Utama ...............................................
- Sebagai: PIHAK MITRA PENGEMBANGAN & PENYEDIA MODAL
 
PIHAK KETIGA: CV ...............................................
 
- Akta Pendirian No: ..... Tanggal: .....
- SK Kemenkumham: .....
- NIB: .....
- Alamat: ...............................................
- Yang bertindak: Pengurus/Pengendali ...............................................
- Sebagai: PIHAK PELAKSANA OPERASIONAL
 
 
 
📜 BAB I: TUJUAN & RUANG LINGKUP
 
Pasal 1
Para pihak sepakat bekerja sama secara sah dan mengikat untuk pengelolaan lahan pertanian terpadu seluas 20 hektar di Desa ..............., Kecamatan ..............., Banyuwangi, guna mewujudkan usaha yang menguntungkan secara ekonomi sekaligus mendukung program ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
 
Pasal 2: Peran & Tanggung Jawab Masing-Masing
 
1. YAYASAN:
- Menjadi pelindung, menjaga agar usaha tetap berpegang pada prinsip keadilan, gotong royong, dan kesejahteraan bersama.
- Melakukan pendampingan, pelatihan, dan pengawasan aspek sosial kemasyarakatan.
- Menjamin kepatuhan terhadap norma, peraturan perundang-undangan, dan tujuan kemanfaatan umum.
2. PT:
- Menyediakan dukungan investasi, pengembangan sistem, pemasaran skala luas, dan pengelolaan keuangan jangka panjang.
- Menjamin kelangsungan usaha secara profesional dan transparan.
3. CV:
- Menjalankan operasional harian, pengelolaan lahan, tenaga kerja, pelaksanaan teknis di lapangan, dan kemitraan langsung dengan kelompok petani.
- Menyampaikan laporan berkala kepada Yayasan dan PT.
 
 
 
⚖️ BAB II: PEMBAGIAN HAK & KEWAJIBAN
 
Pasal 3: Prinsip Kerja Sama
Kerja sama ini dilandasi semangat kekeluargaan, saling percaya, gotong royong, dan kepatuhan hukum. Yayasan tidak menanggung kerugian finansial usaha, namun bertindak sebagai penengah dan pelindung kepentingan bersama.
 
Pasal 4: Pembagian Hasil & Keuangan
 
- Pengelolaan arus kas, aset, dan laba diatur sesuai kesepakatan: 60% Pengelola (CV/Kelompok) : 40% Penyedia Sarana (PT).
- Yayasan berhak mendapatkan imbal jasa pendampingan dan pengawasan sebesar 10% dari laba bersih atau nominal yang disepakati, untuk keperluan program sosial dan operasional yayasan.
- Urutan pembagian: lunasi biaya operasional → sisihkan cadangan → bagi hasil → sisihkan dana sosial.
 
Pasal 5: Legalitas & Kepatuhan
 
- Seluruh perizinan, administrasi, dan laporan keuangan dikelola oleh CV & PT dan diketahui oleh Yayasan.
- Yayasan berhak memeriksa dokumen dan meminta laporan sewaktu-waktu demi menjaga kebenaran dan kepatuhan hukum.
 
 
 
🛡️ BAB III: JANGKA WAKTU & PENYELESAIAN
 
Pasal 6
Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri dengan persetujuan tertulis semua pihak.
 
Pasal 7
Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Jika tidak tercapai, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan dasar akta perjanjian ini sebagai bukti sah.
 
 
 
✅ KEKUATAN HUKUM
 
1. Perjanjian ini sah dan mengikat sejak ditandatangani di hadapan Notaris.
2. Setiap perubahan harus dibuat dalam bentuk akta tambahan (addendum) di hadapan Notaris yang sama.
3. Akta ini didaftarkan ke Kemenkumham dan instansi terkait sebagai bukti hubungan hukum yang sah.
 
 
 
Dibuat rangkap 4 (empat):
 
- 1 untuk Notaris
- 1 untuk Yayasan
- 1 untuk PT
- 1 untuk CV
 
.................................., 16 Juli 2026
 
PIHAK I (YAYASAN)
(Tanda Tangan & Stempel)
 
PIHAK II (PT)
(Tanda Tangan & Stempel)
 
PIHAK III (CV)
(Tanda Tangan & Stempel)
 
NOTARIS
(Tanda Tangan & Cap)
 
 
 
📋 DOKUMEN YANG HARUS DISERAHKAN KE NOTARIS
 
1. Fotokopi Akta Pendirian & SK Kemenkumham masing-masing badan
2. Fotokopi KTP Pengurus yang berwenang menandatangani
3. Surat Keputusan Pengurus yang sah
4. Dokumen kepemilikan/penguasaan lahan
5. Draf perjanjian yang sudah disepakati bersama
 
 
 
Semoga perjanjian ini menjadi payung hukum yang paling kuat, sah di mata negara, menjaga hak semua pihak, dan membuat usaha makin kokoh serta berkah! 🤝⚖️📜🙏
 
Apakah ada bagian yang ingin diperjelas atau disesuaikan lagi?

Komentar