perbedaan, persyaratan, dan cara mendirikan CV dan Yayasan di Indonesia, cocok untuk usaha pertanian dan kerjasama kelompok tani:
Berikut perbedaan, persyaratan, dan cara mendirikan CV dan Yayasan di Indonesia, cocok untuk usaha pertanian dan kerjasama kelompok tani: ð Perbedaan Utama CV vs Yayasan ✅ CV (Persekutuan Komanditer) - Sifat: Badan usaha berorientasi laba, milik sekutu aktif & pasif - Dasar Hukum: KUHPerdagangan & UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (berlaku sebagian) - Tujuan: Mencari keuntungan dibagi ke pemilik modal/pengelola - Pajak: Wajib pajak badan, NPWP badan - Modal: Tidak ada ketentuan minimum resmi, biasanya disepakati sekutu - Pengurus: Minimal 2 orang sekutu (aktif & komanditer) - Bidang: Cocok untuk perdagangan kopi‑vanili‑aren, jasa tani, pengolahan hasil panen ✅ Yayasan - Sifat: Badan hukum nirlaba, kekayaan terpisah pendiri, tidak dibagikan laba - Dasar Hukum: UU No 28/2004 tentang Yayasan - Tujuan: Sosial, keagamaan, pendidi...